BACA JUGA:Obyek Eksekusi Sempat Dikunci, Pemohon Akhirnya Bisa Kuasai
Sementara itu, kuasa hukum dari Candra, Andi Purwanto mengaku keberatan dengan pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, kliennya mengetahui sekali riwayat dari obyek eksekusi.
"Klien saya ini, pembeli yang baik. Karena itu, saya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, saya sudah bersurat kepada ketua PN Malang, agar ditangguhkan eksekusi ini," katanya.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah aparat cukup banyak yang bersiaga di lokasi. Mereka mengamankan lokasi, dan prosesi eksekusi bisa berjalan dengan baik.(edr)