Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang.
Modus tersebut diduga memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas resmi.
Setelah menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor, para tersangka meminta korban mengirimkan uang melalui transfer.
Korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut, dan peristiwa itu dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam.
BACA JUGA:Minggu Kasih di GKI Sidoarjo, Kapolresta AKBP Bobby A Condroputra Perkuat Toleransi Lewat SAS
Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama petugas berwenang di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Condroputra Sambangi Pengadilan Negeri, Perkuat Sinergi Hukum
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi ke Brigif 2 Marinir, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Para tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (san)