JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi D DPRD Jember menyatakan siap mengawasi penanganan dugaan rudapaksa terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) saat menjalani Pengenalan Lapangan Pendidikan (PLP) di Kecamatan Ambulu, terutama untuk memastikan kampus memenuhi kewajiban penanganan dan perlindungan korban.
Langkah tersebut akan dilakukan apabila Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di lingkungan perguruan tinggi dinilai lamban atau tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang dilaporkan ke Polres Jember pada Rabu 21 Oktober 2026 itu menjadi perhatian DPRD, khususnya terkait perlindungan hukum dan pemenuhan hak pemulihan korban.
Anggota Komisi D DPRD Jember Alfian Andri Wijaya menegaskan, pihak kampus bertanggung jawab menangani laporan secara transparan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurutnya, setiap perguruan tinggi wajib memiliki satgas yang aktif menerima dan menindaklanjuti laporan kekerasan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan awal.
“Yang pertama, kampus harus terbuka menerima laporan korban. Jadi, korban nanti bisa melaporkan kepada pihak kampus,” tegas Alfian saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 28 Oktober 2026.
Mini kidi--
Alfian menekankan, penanganan kasus kekerasan seksual harus berlandaskan prinsip keberpihakan pada korban (victim-centered approach), baik dalam proses pemeriksaan maupun penyusunan rekomendasi. Hasil pemeriksaan satgas nantinya diserahkan kepada pimpinan kampus sebagai dasar penjatuhan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
“Satgas ini dalam mindset dan aspek kerjanya wajib berbasis pada kepentingan terbaik bagi korban,” ucap politikus Partai Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah sanksi administratif yang dapat dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti, mulai dari teguran tertulis hingga skorsing dan pemberhentian. Jika pelaku merupakan bagian dari sivitas akademika, sanksi berat dapat berupa pemberhentian dari kampus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi paling berat adalah diberhentikan dari kampus tersebut. Kalau itu pegawai, dipecat; kalau mahasiswa, berarti di-drop out (DO),” jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres Jember Ngopi Bareng 25 Driver Ojol, Serap Aspirasi dan Belanja Masalah
Di sisi lain, Alfian mengingatkan bahwa proses internal kampus tidak boleh mengurangi hak korban untuk menempuh jalur hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban memiliki hak untuk mencari perlindungan dan keadilan melalui jalur hukum.
“Jadi, mekanisme internal kampus dapat berjalan tanpa menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan melalui jalur kepolisian, karena undang-undang telah mengatur secara tegas tentang tindak pidana ini,” katanya.