Kado Ulang Tahun ke-661, Plaza Probolinggo Kembali ke Pangkuan Pemkot

Jumat 04-09-2020,15:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Probolinggo, Memorandum.co.id - Selama 32 tahun dikuasai swasta, keberadaan Plaza Probolinggo akhirnya kembali ke pangkuan Pemkot Probolinggo. Pengembalian aset Pemkot itu sebagai kado ulang tahun Kota Probolinggo ke-661 yang jatuh tanggal 4 September 2020. Pengembalian Plaza Probolinggo ini sudah ditunjukkan dengan dokumen tanda tangan serah terima antara Pemkot Probolinggo dengan PT Avila Prima sebagai pihak yang selama ini mengelola Plaza Probolinggo. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Yeni Puspita sebagai kuasa hukum Pemkot Probolinggo saat melihat langsung kondisi Plaza Probolinggo bersama Wali Kota Hadi Zainal Abidin dan Wawali HM Soufis Subri beserta Sekdakot dr.NInik Ira Wibawati, Jumat (4/9/2020). "Dengan surat kuasa dan kepercayaan dari Pemkot Probolinggo, memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi dalam penyelesaian Probolinggo Plaza ini. Kemudian melalui mediasi antara Pemkot Probolinggo dengan PT Avila yang menguasai. Alhamdullilah, sekarang sudah kembali ke Pemkot Probolinggo setelah penandatanganan berita acara serah terima," kata Yeni Puspita. Tak hanya itu, kata Yeni Puspita, penandatanganan berita acara serah terima merupakan bukti bahwa tanggung jawab sepenuhnya menjadi sah milik Pemkot Probolinggo. "Penyelesaian ini yang perlu diselesaikan. Intinya kesepakatan para pihak, antara Pemkot Probolinggo dan PT Avila. Kami hanya menjadi mediator dengan pendekatan-pendekatan yang baik, sehingga Plaza Probolinggo sudah menjadi milik Pemkot," tandas Kajari. Sementara itu, Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengatakan, kembalinya Plaza Probolinggo menjadi milik Pemkot Probolinggo merupakan kado spesial di Hari Jadi Kota Probolinggo ke-661. "Plaza Probolinggo sudah tercatat sebagai aset pemerintah kota. Ini hasil kerjasama dan pendampingan dari Kejaksaan, pimpinan Kajari Yeni Puspita. Kedepannya tidak ada lagi menjadi catatan-catatan dari BPK," terang Hadi Zainal Abidin. Lanjut Hadi Zainal Abidin, tentunya masih ingin membuka kesempatan kepada investor apabila ada yang berkenan untuk investasi di Plaza Probolinggo. "Kita akan terbuka lebar termasuk kepada PT Avila. Harus disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku. Saat ini yang menjadi harapan dan komitmen pemerintah. Yang penting sudah kembali ke pemerintah, dan harus mengatur regulasi sesuai dengan aturan yang ada," jelas Wali Kota. Diketahui, penguasaan Plaza Probolinggo oleh PT Avila Prima Indah Makmur dimulai pada 1987. Alexander Arif kuasa hukum PT Avila Prima mengatakan, saat itu kliennya mengantongi surat izin penempatan (SIP). SIP keluar tahun 1987 semasa era Wali Kota Abdul Latif. Di SIP, tidak tercantum batas waktu pengelolaan. Itu yang membuat PT Avila enggan melepas Plaza Probolinggo. Sebelum SIP keluar atau diterima tahun 1987, kedua belah pihak melakukan kerja sama pembangunan plaza dengan Pemkot. Kesepakatannya, Pemkot menyediakan lahan, sedang PT Avila kebagian membiayai pembangunan gedung plaza.(mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait