Jaksa P21 Berkas Perkara Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

Jumat 04-09-2020,14:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas empat tersangka sekeluarga pengambil paksa jenazah Covid-19 akhirnya dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejari Tanjung Perak. I Gede Willy Pramana, salah satu penyidik pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak mengatakan, berkas dari M. Isrofil Ramadhan, M. Bagas Putra Pamungkas, M. Angga Dwi Saputra, dan M. Kemal Afkar, sekeluarga asal Jalan Wonokusumo sudah dikirimkan ke penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Sudah kemarin (Kamis-red), hari ini terbit (berkas P21) pasti," ujarnya, Jumat (4/9/2020). Willy melanjutkan, pihaknya saat ini masih menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik. "Kalau di kita ada batasan sampai dua bulan. Kalau setelah P21 tersangka tidak dilimpahkan, berkas kita kembalikan," pungkas Willy. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto menambahkan, untuk ditahan atau tidaknya nanti dilihat alasan dari terdakwa. "Biasanya ada permohonan ditahan atau ditangguhkan dari terdakwa dengan alasan tertentu," jelasnya. Eko menambahkan, untuk pelimpahan akan segera dilakukan oleh penyidik. "Segera ditindaklanjuti penyidik," pungkas Eko. Seperti diketahui, penyidik sebelumnya sempat menunda pelimpahan perkara meskipun sudah merampungkan penyidikan karena tersangka dikarantina di Rumah Sakit Bhayangkara. Karantina dilakukan setelah tersangka dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test. Satu keluarga ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa pulang paksa pasien dari rumah sakit. Mereka juga dianggap telah mengintimidasi petugas rumah sakit. Perkara empat tersangka ini dijadikan satu berkas dengan dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 15 ayat 1 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Selain itu, pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 212 dan pasal 216 KUHP. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait