Sidoarjo, Memorandum.co.id - Penyerangan Warkop Warmindo dekat rel kereta api Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis pagi (3/9) oleh pendekar silat hingga mengakibatkan Pranoto (21), penjaga, warga Saradan, Kabupaten Madiun luka parah berbuntut panjang. Kamis malam (3/9) saat sekitar 30 pendekar sedang berlatih silat halaman KUD Sukodono, diserang sekira 50 pendekar yang mengendarai motor. Akibat penyerangan itu, sejumlah motor rusak, empat pendekar diamankan polisi, dan dua pendekar terluka dan dirawat di RS. Kapolsek Sukodono Iptu Warjiin Krise mengatakan saat tiga puluhan pendekar silat melakukan latihan rutin di halaman KUD Sukodono, tiba-tiba diserang sekira 50 pendekar. Akibat dari aksi anarkis para pendekar itu, dua orang luka langsung dilarikan ke RS, 4 orang yang diduga pelaku berhasil diamankan. Dan ada empat motor para pendekar yang sedang latihan rusak berat. "Kejadian penyerangan itu begitu cepat, anggota bisa mengamankan empat pelaku," katanya, Jumat (4/9/2020). (ags/jok/gus)
Buntut Penyerangan Warkop, Puluhan Pendekar di Sidoarjo Saling Serang
Jumat 04-09-2020,07:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB