JEMBER - Sidang lanjutan perkara perdata yang melibatkan tergugat II pihak Bank Mandiri Cabang Jember, terus bergulir, Selasa (9/4). Sedangkan agenda kali ini Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, memimpin pemeriksaan setempat (PS). Dalam PS ini diikuti oleh dua anggota Majelis Hakim Dedy Wijaya Susanto, dan Triadi Agus Purwanto SH, dengan Panitera Pengganti Kodrat Widodo. Selanjutnya kedua belah pihak penasihat hukum dan tergugat II dari Bank Mandiri Cabang Jember. Obyek sengketa tersebut berada di Jalan Pajajaran B 27 F, Perum Bukit Permai, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, sertifikat atas nama Budi Hari Yudo. Sedangkan pihak tergugat II berdasarkan Sertifikat atas nama Ardianing. Ketua Majelis Hakim menanyakan pada kedua belah pihak penggugat dan tergugat membenarkan obyek sengketa adalah pekarangan dan rumah tersebut. "Memastikan obyek sengketa apakah keberadaan jelas sebagaimana gugatan untuk mengetahui batas-batasnya, dan segala sesuatu objek sengketa itu sendiri. Kedua belah pihak membenarkan obyek sengketa satu tempat yang sama," ujar Slamet. Lanjut Slamet, sesuai dengan gugatan kedua belah pihak tidak ada sangkalan keberadaan dan segala sesuatunya, "Sidang akan berlanjut pada pekan depan untuk saling menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing dalam sidang diteruskan hari Selasa (16/4) untuk disimpulkan," pungkas Slamet. Sementara menurut penggugat, Adrianing Timur Andria, melalui penasihat hukum Muhammad Ridwan menjelaskan, PS untuk memastikan keberadaan obyek dijaminkan ke pihak Bank Mandiri. "Bahwa sertifikat hak milik yang dianggunkan oleh tergugat I Asep yang tak lain adalah mantan suami dari penggugat, "jelas Ridwan. Sedangkan Lurah Kebonsari Hafid Iswahyudi menerangkan, untuk proses perumuahan, jual beli awal saja di kelurahan. Setelah terbit sertifikat dan untuk memecah sertifikat dilaksanakan di notaris. "Jadi kami hanyalah bisa menyediakan data awal sesuai di buku Krawangan untuk data pemecahan yang memiliki adalah pengembang dan notaris nya sendiri," kata Hafid. Hafid menambahkan, untuk peralihan nama jual beli dan proses balik namanya dengan pihak notaris jadi pihak Kelurahan tidak terlihat sama sekali. Usai Sidang PS ditutup oleh Ketua Majelis hakim, wartawan Memorandum berusaha mengonfirmasi kuasa PT Bank Mandiri, Cabang Jember R Hendra Gunawan terkait kasus ini. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar dan menghindar.(edy/tyo)
Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat
Selasa 09-04-2019,15:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Rabu 25-12-2024,18:37 WIB
Polres Jombang Gagalkan Sabu untuk Tahun Baru, Ringkus 2 Residivis Narkoba
Rabu 25-12-2024,21:02 WIB
Libur Natal, Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan Deras
Rabu 25-12-2024,17:16 WIB
Pj Wali Kota dan Forkopimda Batu Resmikan Pospam Nataru Batu Town Square
Terkini
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Kamis 26-12-2024,11:51 WIB
Melihat Hiu Tutul dari Dekat Jadi Daya Tarik Wisata Edukasi The Bentar Beach Kabupaten Probolinggo
Kamis 26-12-2024,11:30 WIB
Libur Nataru, Anggota Polres Tulungagung Patroli Objek Wisata
Kamis 26-12-2024,11:24 WIB