Gegara Sandal Crocs, Thomas Tewas Dikeroyok Empat Pemuda di Surabaya

Selasa 20-10-2026,17:00 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Endradi

Thomas sempat berusaha melarikan diri. Namun, menurut dakwaan jaksa, Raif mengejarnya, memegang kepala korban, lalu memukul perutnya satu kali. Cliferd kembali memukul perut dan dada Thomas sebanyak dua kali.

Kekerasan berlanjut ketika para terdakwa mengerumuni korban. Dalam dakwaan, Raif disebut mengangkat tubuh Thomas melalui sela-sela kakinya, kemudian membantingnya ke permukaan paving jalan hingga korban tergeletak tidak berdaya dengan kepala mengalami benturan keras.

"Terdakwa Raif Ubaidillah kemudian mengangkat tubuh korban Thomas melalui sela-sela kakinya, lalu membantingnya ke permukaan paving jalan hingga korban tergeletak tidak berdaya dan mengalami benturan keras di bagian kepala," papar Fathol.

BACA JUGA:Pemuda Tergeletak Penuh Luka di Jalan, 3 Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi

Setelah kejadian, Raif bersama Jeko membawa Thomas menggunakan sepeda motor ke sebuah warung Madura di kawasan Bungkal. Korban berada di tengah, di antara dua orang yang mengendarai sepeda motor.

Kondisi Thomas kemudian memburuk hingga tidak sadarkan diri. Raif membawa korban ke rumah untuk diperiksa ibunya yang berprofesi sebagai bidan. Ibu Raif sempat memberikan bantuan oksigen sebelum Thomas dibawa ke RSIA Umi Numbi di Jalan Manukan Tengah, Surabaya.

Setelah mendapatkan penanganan medis, Thomas dirujuk ke RSUD Dr Soetomo. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Fathol memaparkan, hasil visum et repertum menemukan sejumlah luka memar dan lecet pada tubuh korban, antara lain di pipi, dagu, kelopak mata, telinga, bibir, perut, lengan, dan tungkai.

BACA JUGA:Saksi Kasus Pengeroyokan Cabut Keterangan BAP di Sidang PN Surabaya

Pemeriksaan bagian dalam tubuh juga menemukan perdarahan di bawah selaput keras otak dan di atas selaput laba-laba otak, disertai pembengkakan otak.

"Berdasarkan hasil Visum et Repertum, penyebab kematian korban Thomas Julianus Kristianto adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput keras otak, pembengkakan otak, serta mati lemas," jelas Fathol.

Atas perkara tersebut, JPU menyusun tiga dakwaan alternatif terhadap keempat terdakwa. Dakwaan pertama terkait dugaan turut serta merampas nyawa orang lain sebagaimana Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

BACA JUGA: Pengeroyokan di Kedungdoro Surabaya, 3 Anggota Gangster Diciduk Tim Jogoboyo

Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana Pasal 262 ayat (4) KUHP.

Sementara itu, dakwaan ketiga mengenai dugaan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Atas perbuatan para terdakwa, kami menerapkan tiga pasal dakwaan secara alternatif," pungkas Fathol.

Kategori :