MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – DPRD Kabupaten Malang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan untuk memberikan rasa aman kepada tenaga pendidik serta mencegah kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesionalnya, Jumat 16 Oktober 2026.
BACA JUGA:Ketua DPRD dan Fraksi Gerindra Kabupaten Malang Belum Terima Informasi Penangkapan MUAM
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Guru, Zia Ul-Haq, mengatakan regulasi inisiatif DPRD tersebut berangkat dari keresahan atas maraknya pelaporan guru oleh orang tua atau wali murid, baik di sekolah negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Dorong Tujuh Videotron Disewakan untuk Tambah PAD
“Ini merupakan Perda inisiatif dari DPRD untuk melindungi tenaga pendidik agar tidak merasa was-was saat menghadapi muridnya,” ujar Zia.
Menurutnya, persoalan kerap muncul ketika orang tua bereaksi berlebihan setelah anaknya mendapat sanksi, teguran, atau kemarahan di sekolah akibat melakukan pelanggaran.
Mini kidi--
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat guru enggan menegur atau mendisiplinkan siswa karena takut berhadapan dengan persoalan hukum.
Padahal, pendisiplinan merupakan bagian dari proses pembinaan di lingkungan pendidikan.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap guru dapat menjalankan profesinya dan mendidik siswa secara optimal tanpa rasa khawatir berlebihan.
BACA JUGA:RDPU DPRD Kabupaten Malang Lahirkan 4 Rekomendasi Terkait TKD Sumberagung
Zia menjelaskan, Raperda tersebut masih dalam tahap penyusunan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Malang.
“Kami telah melakukan pertemuan dengan seluruh pihak terkait, mulai dari pengawas atau penilik SD dan SMP (negeri maupun swasta), PGRI, IGTKI, MKKS, praktisi, hingga tokoh dan pengamat pendidikan,” jelasnya.
Kajian akademis juga dilakukan melalui kerja sama Pansus dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Pembahasan Raperda ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan.
Salah satu poin krusial dalam rancangan aturan tersebut adalah penataan mekanisme penanganan masalah agar tidak langsung bermuara pada proses hukum.