iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Stok Obat Kosong? BPJS Kesehatan Madiun Jelaskan Solusi bagi Peserta JKN

Stok Obat Kosong? BPJS Kesehatan Madiun Jelaskan Solusi bagi Peserta JKN

Ilustrasi--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Ketersediaan obat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung proses pemulihan pasien. Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kepastian memperoleh obat sesuai kebutuhan medis tidak hanya menunjang keberlanjutan pengobatan, tetapi juga memberikan ketenangan saat menjalani perawatan.

Namun, dalam situasi tertentu, kekosongan stok obat dapat terjadi dan membutuhkan penanganan lebih lanjut dari fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut perlu disikapi dengan pemahaman yang tepat agar peserta JKN mengetahui langkah yang dapat ditempuh sehingga pengobatan tetap berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Madiun: Kacamata hingga Alat Bantu Dengar Dijamin Program JKN, Ini Rinciannya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan, bahwa peserta tidak perlu bingung ketika menghadapi kondisi kekosongan obat. Fasilitas kesehatan dapat menindaklanjuti kondisi tersebut, termasuk dengan mempertimbangkan pemberian obat pengganti sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku.

“Peserta tidak perlu bingung ketika menghadapi kondisi kekosongan obat. Pelayanan dipastikan akan tetap berjalan, termasuk melalui pemberian obat pengganti yang sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku. Peserta juga dapat meminta penjelasan kepada petugas fasilitas kesehatan mengenai tindak lanjut yang dapat dilakukan,” jelas Wahyu.

BACA JUGA:Cegah Sengketa Aset Negara, DJKN Jatim dan DJKN DKI Jakarta Gandeng BPN Percepat Sertipikasi BMN

Dalam penyelenggaraan Program JKN, pelayanan obat mengacu pada Formularium Nasional (Fornas), yakni daftar obat yang menjadi pedoman dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Apabila terjadi kekosongan stok, fasilitas kesehatan perlu mengupayakan pemenuhan kebutuhan obat pasien. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan adalah penggantian dengan obat yang memiliki zat aktif sama, sesuai ketentuan dan kebutuhan medis pasien.

BACA JUGA:Sertipikasi Aset Negara di Jatim Capai 86 Persen, DJKN Kejar Sisa Target hingga Akhir Tahun

Penggantian tersebut tetap harus memperhatikan pertimbangan tenaga medis agar terapi yang diberikan tepat dan aman bagi pasien.

Selain itu, penanganan kekosongan obat juga dilakukan melalui pengelolaan persediaan serta koordinasi antara fasilitas kesehatan dan pihak terkait. Apabila pengadaan obat melalui katalog elektronik mengalami kendala hingga menyebabkan kekosongan stok, fasilitas kesehatan dapat menempuh mekanisme pengadaan alternatif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, peserta tidak perlu langsung mencari sendiri obat yang kosong, melainkan dapat meminta penjelasan dan tindak lanjut kepada fasilitas kesehatan tempat memperoleh pelayanan. Melalui pemahaman yang tepat dan koordinasi antara pihak terkait, ketersediaan obat diharapkan dapat terus diupayakan agar peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA:Jangan Tunggu Gejala, Peserta JKN Bisa Manfaatkan Pemeriksaan Papsmear Cegah Kanker Serviks

Kejelasan Informasi Obat Berikan Ketenangan bagi Peserta

Sumber:

Berita Terkait