JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mencatat 3.510 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan dari berbagai wilayah Indonesia ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026.
BACA JUGA:Tim Pamintel Ditjenpas Jatim Periksa Lapas Lamongan, Blok Hunian Jadi Sasaran
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban sekaligus menata hunian agar pelaksanaan pembinaan warga binaan lebih optimal.
Mini kidi--
"Secara keseluruhan, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026, sebanyak 3.510 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan," kata Tatan dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin 12 Oktober 2026.
BACA JUGA:Ditjenpas Jabar Dalami Dugaan Pungutan Rp 150 Ribu di Lapas Cibinong
Ia menjelaskan, narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai perkara pidana, antara lain narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan orang, dan tindak pidana umum.
Sepanjang Oktober 2026 hingga 11 Oktober, Ditjenpas telah memindahkan 349 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia ke Nusakambangan.
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Kelas I Surabaya, Ditjenpas Pastikan 1.400 Warga Binaan Terlindungi PBI JKN
Pemindahan terbaru dilakukan terhadap 36 narapidana dari Lapas Kelas I Semarang pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Sebanyak 10 narapidana ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 10 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan enam orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.
BACA JUGA:Ditjenpas Pindahkan 115 Napi Risiko Tinggi dari Jatim dan Sulsel ke Nusakambangan
Tatan mengatakan pemindahan tersebut dilakukan untuk memperketat pengamanan dan mengoptimalkan pembinaan terhadap narapidana yang berdasarkan penilaian masuk kategori berisiko tinggi.
Menurutnya, pelaksanaan pemindahan melibatkan koordinasi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri.
BACA JUGA:Kanwil Ditjenpas Evaluasi Pengamanan Lapas Kelas I Madiun usai Napi Kabur