Wanita Surabaya Ini Bantu Suami di Lapas Edarkan Sabu

Selasa 01-09-2020,19:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Pernah mendekam di penjara karena perkara narkotika, tidak membuat kapok Novia Herawati. Buktinya, wanita berusia 35 tahun ini kembali berurusan dengan ranah hukum karena membantu suaminya mengedarkan sabu. Kali ini, terdakwa kembali duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap polisi mengedarkan sabu milik suaminya, M Samsudin yang mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong. Rabu (1/9/2020), terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini. Terdakwa yang terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman yang bertanya melebihi lima gram, dituntut 8 tahun denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menuntut terdakwa Novia Herawati selama delapan tahun denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara,” ujar JPU Anggraini. Terdakwa sebelumnya tertangkap ketika mengedarkan empat poket sabu dengan masing-masing seberat 20 gram, 10 gram, dan dua poket dengan berat masing-masing lima gram. Sabu itu diperoleh dari suaminya, M Samsudin. Melalui HP, Samsudin dari dalam lapas meminta untuk mengambil sabu di Jalan Pucang Anom. Di sana sudah menunggu seseorang yang menyerahkan sabu. Setelah mendapatkan barang, terdakwa pulang ke tempat tinggalnya di Apartemen Dian Regency. Terdakwa ditangkap polisi di dalam apartemennya pada 10 Maret lalu. Rencananya sabu akan dikirim kepada pelanggan. Satu poket seberat 20 gram akan dikirim ke Trawas, Mojokerto. Poket seberat 10 gram dikirim ke pelanggan di Perumahan Citraland. Sedangkan dua poket masing-masing seberat lima gram akan dikirim ke Rungkut dan Gubeng. "Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya hanya disuruh suami," kata Novia sembari terisak dalam sidang telekonferensi. Sebelumnya, Novia baru saja bebas dari penjara. Dia yang ditangkap 2014, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Saat itu dia tertangkap mengedarkan tiga gram sabu. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait