Gresik, memorandum.co.id - Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Gresik masih cukup tinggi. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang terkena tilang dan ada motor yang disita. Di Kota Pudak, mayoritas masyarakat yang ditilang berasal dari kalangan pekerja swasta. Jenis pelanggarannya pun bervariasi. Mulai dari tidak memakai helm hingga surat kendaraan yang tidak lengkap. "Kebanyakan tidak punya surat izin mengemudi (SIM)," ungkap Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P melalui Kanitturjawali Ipda Darwoyo. Sedangkan bagi pengguna knalpot brong, motor langsung dikeler ke kantor satlantas. Bisa diambil kembali, ketika onderdil sudah diganti dengan yang standar. Darwoyo menambahkan, selama Agustus ini ada 88 pelanggar yang ditilang oleh pihaknya. Dengan klasifikasi mayoritas dari pekerja swasta kemudian dari kalangan remaja. "Selain menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas saat berkendara, kami juga menindak kendaraan yang parkir di larangan parkir," tandasnya. (and/har/fer)
Jumlah Pelanggar Lalin di Gresik Cukup Tinggi, Mayoritas Tidak Punya SIM
Selasa 01-09-2020,19:17 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Jumat 16-10-2026,06:49 WIB
Krisis Air Bersih di Ngawi, Kanang Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga Desa Ngancar
Jumat 16-10-2026,09:41 WIB
Layak Dijuluki ''Kuba-nya Indonesia'', Cerutu Buatan Perajin Lokal Jember Sukses Kuasai Pasar Global
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,08:22 WIB
Hari Pangan Sedunia, Akademisi Unesa Ajak Warga Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan
Terkini
Sabtu 17-10-2026,00:09 WIB
Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Kehutanan, 586 Personel Rampungkan Pendidikan
Jumat 16-10-2026,23:02 WIB
Prabowo Ganti Kepala BNPB, KPK Tegaskan Usut Korupsi Dana Bencana
Jumat 16-10-2026,22:36 WIB
DPRD Kabupaten Malang Godok Perda Perlindungan Guru, Cegah Kriminalisasi
Jumat 16-10-2026,22:03 WIB