Gresik, memorandum.co.id - Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Gresik masih cukup tinggi. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang terkena tilang dan ada motor yang disita. Di Kota Pudak, mayoritas masyarakat yang ditilang berasal dari kalangan pekerja swasta. Jenis pelanggarannya pun bervariasi. Mulai dari tidak memakai helm hingga surat kendaraan yang tidak lengkap. "Kebanyakan tidak punya surat izin mengemudi (SIM)," ungkap Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P melalui Kanitturjawali Ipda Darwoyo. Sedangkan bagi pengguna knalpot brong, motor langsung dikeler ke kantor satlantas. Bisa diambil kembali, ketika onderdil sudah diganti dengan yang standar. Darwoyo menambahkan, selama Agustus ini ada 88 pelanggar yang ditilang oleh pihaknya. Dengan klasifikasi mayoritas dari pekerja swasta kemudian dari kalangan remaja. "Selain menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas saat berkendara, kami juga menindak kendaraan yang parkir di larangan parkir," tandasnya. (and/har/fer)
Jumlah Pelanggar Lalin di Gresik Cukup Tinggi, Mayoritas Tidak Punya SIM
Selasa 01-09-2020,19:17 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
Tertipu Arisan Bodong, Penyanyi Dangdut Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Selasa 12-05-2026,15:25 WIB
RSUD Jombang Ingatkan Bahaya Kelelahan Mental Akibat Digitalisasi, Waspadai FOMO hingga Kecanduan Gadget
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,15:28 WIB
Tekan Kecanduan Gawai, Eri Cahyadi Ajak Orang Tua Surabaya Kembali Mendongeng
Selasa 12-05-2026,18:44 WIB
Tahap II di Kejari Surabaya, Sugianto Ditahan Usai Tipu Gelap Rp440 Juta
Terkini
Rabu 13-05-2026,14:08 WIB
Dilema Cancel Culture di Dunia Virtual, Skandal Agensi Dexter dan Rapuhnya Reputasi VTuber
Rabu 13-05-2026,14:03 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Wiyung Ajak Warga Tingkatkan Siskamling
Rabu 13-05-2026,13:55 WIB
Perketat Masuknya Hewan Kurban Jelang Iduladha, Eri Cahyadi: Wajib Vaksin PMK dan Ber-QR Code
Rabu 13-05-2026,13:49 WIB