Probolinggo, memorandum.co.id - Supandi (55), warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Tersangka dibekuk anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena mencabuli bocah usia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar. Perbuatan asusila tersangka sudah dilakukan 10 kali pada korban, terhitung sejak Mei lalu. "Korban langsung ditangkap di tempat yang biasa digunakan untuk beraksi tanpa perlawanan. Sekarang mendekam di tahanan," tutur Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Heri Sugiono, Selasa (1/9/2020). Dalam menjalankan aksi bejatnya, kata Heri Sugiono, terlebih dahulu tersangka mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit dalam dan luar serta mampu mendatangkan kekayaan. Penangkapan Supandi berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Wonomerto. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polres Probolinggo Kota. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp15 ribu setiap kali melakukan pencabulan. "Awalnya keluarga korban tidak berani melapor, karena tersangka berprofesi dukun. Setiap kali berhubungan, korban diiming-imingi uang lima belas ribu rupiah," tandas kasatreskrim. Tak hanya mencabuli, kakek Supandi juga merekam aksi bejatnya itu dan disimpan di flashdisk. "Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta satu unit flashdisk berisi rekaman video," ucap Heri Sugiono. Lebih jauh, Heri Sugiono menyatakan, setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penangkapan. Kuat Dugaan, warga yang sudah menjadi korban cukup banyak, dan saat ini kasus ini sedang dikembangkan dan dilakukan penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. "Saat ini baru ada satu korban, tetapi saya yakin masih banyak korban lainnya yang masih takut atau malu melaporkan. Tersangka dijerat pasal 81 subsidair pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,"pungkasnya. (mhd/yud/fer)
Ngaku Dukun, Kakek Jrebeng Cabuli Anak SD
Selasa 01-09-2020,16:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-12-2024,13:55 WIB
Tidak Pernah Menang di Premier League, Ini Kata Pelatih City
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,15:10 WIB
Catatan Eko Yudiono: Dari Pramuniaga Supermarket, Tijjani Reijnders Kakak Eliano Jadi Bintang di Milan
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Terkini
Senin 02-12-2024,22:58 WIB
Tujuh Fraksi DPRD Lamongan Sepakat Dukung Raperda Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan
Senin 02-12-2024,22:51 WIB
Pipa PDAM Rusak, Ribuan Warga Pulau Gili Ketapang Alami Krisis Air Bersih
Senin 02-12-2024,22:33 WIB
Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara
Senin 02-12-2024,22:23 WIB
Fraksi Golkar Dorong Pemprov Bentuk BUMD Pangan
Senin 02-12-2024,22:13 WIB