“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
BACA JUGA:Wakapolres Gresik Cek Rutan Sattahti Pastikan Keamanan dan Kondisi Tahanan
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Lapor Cak Rama Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(hms/day)