Ketika MK Berhadapan dengan Yurisdiksi dalam Perkara Gibran

Senin 05-10-2026,11:32 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Muhammad Ridho

Jika pokok permohonan pada hakikatnya telah bergeser menjadi persoalan mengenai Wakil Presiden yang telah dilantik, maka pertanyaan konstitusionalnya bukan lagi sekadar apa yang dapat dibuktikan, melainkan apakah MK memang berwenang mengadilinya. Ingat, seorang ahli hukum dan filsafat hukum asal Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949) membagi tiga nilai dasar putusan pengadilan yang ideal, yakni keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zewckmabigkeit). 

Kategori :