Menariknya, MK justru telah memberikan ruang pemeriksaan yang cukup luas. Persidangan memasuki tahap pembuktian, menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, serta mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, bahkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Pada 2 Oktober 2026, seluruh agenda persidangan dinyatakan selesai dan hakim masuk ke tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Tetapi masuknya perkara ke pembuktian tidak berarti MK telah mengafirmasi bahwa dirinya pasti berwenang memutus pokok perkara. Dalam hukum acara, pemeriksaan materi dan pembuktian dapat saja berakhir dengan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila kemudian Mahkamah menyimpulkan adanya cacat pada kedudukan hukum, objek, kewenangan, atau persyaratan formal lainnya. Dengan kata lain, pembuktian tidak otomatis menghapus jurisdictional defect.
BACA JUGA:Kunjungan Wapres Gibran di Situbondo Diwarnai Larangan dan Pembatasan Liputan Wartawan
Justru karena itu, ada kemungkinan MK mengambil jalan yang paling konservatif secara kelembagaan: NO. Putusan semacam itu memungkinkan MK menghindari dua ekstrem sekaligus. Di satu sisi, MK tidak perlu menyatakan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran secara substantif benar atau salah. Di sisi lain, MK tetap menjaga garis batas kewenangan konstitusionalnya agar PHPU tidak berubah menjadi forum baru untuk membuka kembali seluruh tahapan pencalonan Pemilu 2024.
Ada pula persoalan tenggang waktu yang tidak ringan. KPU menyatakan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga permohonan PHPU paling lambat diajukan tiga hari setelahnya. Sementara perkara ini baru diajukan pada September 2026. Pemohon memang secara sadar meminta agar Mahkamah mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substantif.
Di sinilah pertarungan filosofis perkara ini sesungguhnya berlangsung: apakah keadilan substantif dapat mengalahkan finalitas proses pemilu? Jika setiap dugaan cacat pencalonan yang baru ditemukan bertahun-tahun kemudian dapat membuka kembali hasil pemilu yang sudah final, maka tidak ada lagi titik akhir dalam sengketa elektoral. Sebaliknya, jika seluruh fakta baru otomatis ditutup hanya karena tenggat waktu telah lewat, hukum dapat kehilangan kemampuan untuk mengoreksi cacat yang serius.
BACA JUGA:Wapres Gibran Buka Perkemahan Permata CAI ke-47 di Jombang, Diikuti 2.000 Peserta
MK berada di antara dua kepentingan tersebut. Ia harus menjaga integritas pemilu, tetapi sekaligus menjaga finalitas pemilu. Keduanya sama-sama merupakan bagian dari negara hukum. Pemilu yang dapat digugat tanpa batas waktu akan menghasilkan ketidakpastian. Tetapi pemilu yang tidak mungkin dikoreksi sekalipun ditemukan cacat fundamental juga berpotensi merusak legitimasi demokrasi.
Karena itu, apabila MK akhirnya menyatakan NO, putusan tersebut seharusnya tidak dibaca secara simplistis sebagai “MK membenarkan ijazah Gibran” atau “MK menolak kebenaran materiil yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan”. NO justru berarti Mahkamah tidak masuk atau tidak dapat memberikan putusan terhadap pokok permohonan karena terdapat hambatan hukum acara yang mendasar. Itu adalah perbedaan yang sangat penting dalam membaca putusan pengadilan.
Sebaliknya, jika MK memilih masuk ke pokok perkara dan kemudian menilai syarat pendidikan Gibran, konsekuensinya jauh lebih besar. Mahkamah bukan hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi secara tidak langsung akan menciptakan preseden baru mengenai sejauh mana PHPU dapat digunakan untuk menguji kembali syarat pencalonan setelah pasangan calon dilantik. Preseden itu akan hidup jauh lebih lama daripada perkara Gibran sendiri.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Kepung Grahadi Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo-Gibran
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang ijazah, bukan hanya tentang Gibran, dan bukan pula semata tentang Denny Indrayana. Perkara ini adalah ujian terhadap batas kekuasaan peradilan konstitusional. MK harus membuktikan bahwa keberanian mencari keadilan substantif tidak boleh berubah menjadi keberanian melampaui yurisdiksi. Sebaliknya, kepatuhan pada hukum acara juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap kemungkinan adanya persoalan serius dalam proses demokrasi.
Jika prediksi putusan NO benar-benar terjadi, maka pesan terpenting MK bukanlah bahwa substansi gugatan benar atau salah. Pesannya adalah: setiap kebenaran hukum harus ditempuh melalui pintu kewenangan yang benar. Sebab dalam negara hukum, bahkan tujuan yang dianggap mulia sekalipun tidak boleh dicapai dengan melewati batas yurisdiksi.
Alhasil, sebagaimana semangat prinsip yang diwariskan John Marshal, bahwa kekuasaan kehakiman memiliki wewenang dan kewajiban mutlak untuk menafsirkan, menjelaskan, serta menentukan makna dari suatu hukum". Artinya, pengadilan wajib mengatakan apa hukumnya—termasuk mengatakan “tidak berwenang” ketika memang tidak memiliki yurisdiksi. Karena itu, sekalipun perkara telah diperiksa sampai pembuktian, saksi, dan ahli, proses tersebut tidak dengan sendirinya memperluas kompetensi MK.
BACA JUGA:Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Gempur Rokok Illegal--