Kurir 6,5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Senin 31-08-2020,18:30 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Tim Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Jawa Timur I berhasil menggagalkan pengiriman sabu yang dikemas dalam kardus milo dengan berat total 6,548 kilogram. Sabu asal Malaysia itu disembunyikan dalam sebuah koli atau bak truk di jasa pengiriman PT Primamas Segara Unggul di Jalan Kalianak Barat, Surabaya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pemuda yang mempunyai peran sebagai kurir. Kedua tersangka yang masih bersaudara itu yakni Lutfi (19), dan Hotib (21), warga asal Dusun Mandeman Laok, Desa Mandeman, Banyuates, Sampang. Dari informasi dihimpun, keduanya disergap petugas saat hendak mengambil barang tersebut di desanya dari sebuah jasa pengiriman. ‘’Kedua tersangka dibekuk di desanya. Mereka diminta mengambil sabu ini oleh Subeh, yang saat ini masih dalam pengejaran. Keduanya juga terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko di ruang Press Conference Mapolda Jatim, Senin, (31/8). Trunyudo menjelaskan, modus yang digunakan jaringan Malaysia ini terbilang sama dengan sebelumnya, hanya saja kali ini kemasan bungkusnya dibuat berbeda dan cara pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi. Untungnya modus tersebut diketahui petugas Dirjen Pajak dan Bea Cukai sehingga langsung mengamankan koli tersebut dan melakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, petugas gabungan melakukan penggeledehan di koli tersebut dan benar didapati didalamnya sabu seberat 6,5 kilogram yang dikemas dalam 13 kardus milo dengan rincian per kardus berisi setengah kilogram lebih. Karena baru barang buktinya saja yang ditemukan, selanjutnya petugas mengecek ke daerah Sidoarjo atau alamat pergudangan center point guna mengetahui barang haram tersebut akan diantar kemana. Hasilnya diketahui sabu tersebut akan dikirim ke Banyuates, Sampang. “Setelah tahu barang akan diantar ke Sampang, petugas melakukan penyamaran hingga barang tiba di lokasi tujuan. Saat itu pula dilakukan penyergapan terhadap dua tersangka yang akan mengambil narkotika ini,” tuturnya. Alumnus Akpol 1995 itu menambahkan, penggagalan pengiriman sabu dengan jumlah 6,5 kilogram itu berhasil menyelamatkan kurang lebih 98.000 jiwa dari bahaya narkotika. ”Jatim ini kan masih menjadi tempat tujuan bagi para bandar narkoba. Oleh karena itu Kapolda Jatim Irjenpol Mohammad Fadil Imran berpesan agar anggota terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan meningkatkan kerja sama dengan stakeholder terkait dalam pemberantasan narkoba,” ucap Trunoyudo. Sementara itu, di hadapan petugas, Hotib mengaku bila mulanya ia hanya sebagai pengguna barang haram tersebut. Namun karena ketagihan dan tidak mempunyai pekerjan, akhirnya ia memilih jalan pintas menjadi kurir tersebut. “Awalnya hanya coba-coba tapi akhirnya ketagihan. Ini baru kali pertama kami menjadi kurir dan langsung tertangkap,” aku Hotib. (iah/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait