Gresik, Memorandum.co.id - Dalam operasi tumpas narkoba Semeru yang dilakukan jajaran Polsek Cerme, seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Cerme berhasil diringkus. Polisi membekuk tersangka Suherno (32) warga Kelurahan/Kecamatan Sukomanunggal RT 1/ RW 2, Kota Surabaya. Ia ditangkap karena kedapatan menguasai satu klip plastik berisi butiran kristal sabu seberat 0,44 gram. Tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Raya Desa Ikee-iker Geger Kecamatan Cerme. Kapolsek Cerme AKP Nur Amin mengungkapkan, tersangka menyembunyikan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok Surya. Sabu beserta bungkusnya tersebut kemudian ikut diboyong ke Mapolsek Cerme. Masih menurut Nur Amin, penangkapan yang dilakukannya merupakan tindak lanjut laporan warga. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cerme," terangnya. Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan kemudian menjalankan strategi under cover buy. Tidak hanya disitu, petugas juga melakukan pembuntutan dan penyanggongan hingga tersangka bisa diringkus saat berkendara. "Tersangka dihentikan saat berkendara. Dan ketika dilakukan penggeledahan, diketemukan barang bukti satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam kemasan bungkus rokok surya dan disembunyikan di saku celana kanan," beber AKP Nur Amin. Kepada petugas, Suherno mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari transaksi di wilayah Surabaya. Ia membeliny dengan harga Rp. 350 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mendekam di balik terali besi penjara.(and/har/gus)
Pengedar Sabu Sukomanunggal Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Senin 31-08-2020,16:53 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :