Simpan Sabu di Dompet, DJ Fermenta Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin 31-08-2020,13:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati menuntut disk jockey (DJ) Fermenta Nouristana selam 7 tahun penjara, Senin (31/8/2020). Selain hukuman badan, terdakwa yang ditangkap saat hendak pesta sabu dan menyimpan kristal putih di dompet itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan. "Menuntut terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara tujuh tahun denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar JPU Ni Putu Parwati di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Atas tuntutan itu, Agus Mulyo, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada Kamis (3/9) besok. "Kami ajukan pledoi tanggal 3 besok majelis," singkatnya. Ditemui usai sidang, Agus Mulyo enggan berkomentar. "Tidak ada tanggapan, besok saja saat pledoi," singkat Agus Mulyo. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait