Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati menuntut disk jockey (DJ) Fermenta Nouristana selam 7 tahun penjara, Senin (31/8/2020). Selain hukuman badan, terdakwa yang ditangkap saat hendak pesta sabu dan menyimpan kristal putih di dompet itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan. "Menuntut terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara tujuh tahun denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar JPU Ni Putu Parwati di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Atas tuntutan itu, Agus Mulyo, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada Kamis (3/9) besok. "Kami ajukan pledoi tanggal 3 besok majelis," singkatnya. Ditemui usai sidang, Agus Mulyo enggan berkomentar. "Tidak ada tanggapan, besok saja saat pledoi," singkat Agus Mulyo. (fer)
Simpan Sabu di Dompet, DJ Fermenta Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin 31-08-2020,13:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,07:56 WIB
7 Bulan Disekap, Uang Rp2 Miliar Dikuras Pacar Anak
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,08:36 WIB
Berawal dari Laporan Penculikan, Kasus Scamming Internasional di Surabaya Terbongkar
Sabtu 09-05-2026,18:45 WIB
Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo Diselidiki Kejari Surabaya, Pemprov Jatim Klaim Sudah Ditindaklanjuti
Terkini
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,21:24 WIB
Persis Solo vs Persebaya Surabaya Berakhir Imbang Tanpa Gol, Bajol Ijo Bawa Pulang 1 Poin
Sabtu 09-05-2026,20:56 WIB