Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati menuntut disk jockey (DJ) Fermenta Nouristana selam 7 tahun penjara, Senin (31/8/2020). Selain hukuman badan, terdakwa yang ditangkap saat hendak pesta sabu dan menyimpan kristal putih di dompet itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan. "Menuntut terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara tujuh tahun denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar JPU Ni Putu Parwati di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Atas tuntutan itu, Agus Mulyo, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada Kamis (3/9) besok. "Kami ajukan pledoi tanggal 3 besok majelis," singkatnya. Ditemui usai sidang, Agus Mulyo enggan berkomentar. "Tidak ada tanggapan, besok saja saat pledoi," singkat Agus Mulyo. (fer)
Simpan Sabu di Dompet, DJ Fermenta Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin 31-08-2020,13:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,07:14 WIB
Duka di Proyek Mojokerto, Dandim Turun Langsung Pastikan Korban Tertangani
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,06:01 WIB
Malam Puncak HPN 2026, PWI Jombang Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital
Kamis 09-04-2026,07:29 WIB
Aksi Gangster Kembali Marak di Kota Pahlawan, Begini Langkah Polrestabes Surabaya
Kamis 09-04-2026,07:59 WIB
Arahan Prabowo: Setelah Swasembada Beras, Kejar Swasembada Protein
Terkini
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,23:10 WIB
Rakorda Bangga Kencana 2026 di Surabaya Percepat Penurunan Stunting Jatim
Kamis 09-04-2026,23:06 WIB
Lamongan Jadi Rujukan Kaji Tiru Penurunan Stunting, Angka Turun Drastis
Kamis 09-04-2026,23:02 WIB
Pascasarjana Unair Satukan Kepala Daerah Perkuat Ekonomi Jatim Lewat Kolaborasi Alumni
Kamis 09-04-2026,22:57 WIB