Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati menuntut disk jockey (DJ) Fermenta Nouristana selam 7 tahun penjara, Senin (31/8/2020). Selain hukuman badan, terdakwa yang ditangkap saat hendak pesta sabu dan menyimpan kristal putih di dompet itu juga dituntut membayar denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan. "Menuntut terdakwa Fermenta Nouristana dengan pidana penjara tujuh tahun denda Rp 800 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar JPU Ni Putu Parwati di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Atas tuntutan itu, Agus Mulyo, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan pada Kamis (3/9) besok. "Kami ajukan pledoi tanggal 3 besok majelis," singkatnya. Ditemui usai sidang, Agus Mulyo enggan berkomentar. "Tidak ada tanggapan, besok saja saat pledoi," singkat Agus Mulyo. (fer)
Simpan Sabu di Dompet, DJ Fermenta Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin 31-08-2020,13:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,19:45 WIB
Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Ringkus Terpidana Penipuan Rp 10 Miliar di Bali
Sabtu 01-08-2026,19:23 WIB
Starting Lineup Port FC Vs Persebaya di Surabaya, Penentu Juara Grup B Piala Presiden 2026
Sabtu 01-08-2026,17:43 WIB
Transformasi BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian Nasional
Sabtu 01-08-2026,21:21 WIB
Panggul Pejabat Baru dan Lepas Senior, Tradisi Unik Kodim 0824/Jember Jaga Kehangatan TNI-Polri
Terkini
Minggu 02-08-2026,17:14 WIB
Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Solidaritas Bukan Bagian Pengurus
Minggu 02-08-2026,17:08 WIB
Polisi Usut Kecelakaan Dua Hiace di Tol Pandaan-Malang yang Akibatkan Enam WN China dan Sopir Terluka
Minggu 02-08-2026,17:05 WIB
Rayakan HUT Ke-9, Dafam Pacific Caesar Surabaya Gelar Aksi Donor Darah
Minggu 02-08-2026,17:02 WIB
Reses DPRD Kabupaten Malang, Saiful Rosyid Serap Aspirasi Ratusan Konstituen
Minggu 02-08-2026,16:34 WIB