MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Mantan Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang M Amrozi mengaku khilaf dan meminta maaf kepada siswa serta keluarga korban dugaan kekerasan yang terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai kepala sekolah, Selasa 29 September 2026.
Amrozi mengaku tidak menyangka informasi mengenai peristiwa tersebut berkembang luas. Karena itu, ia berencana menyampaikan permohonan maaf secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk penyesalan atas kejadian tersebut.
BACA JUGA:Delapan Siswa SMPN 18 Malang Diperiksa Polisi terkait Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah
Kuasa hukum Amrozi, Soeko Hariyanto mengatakan, pihaknya menyesalkan peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah saat kliennya masih menjabat.
Mini kidi--
Menurut Soeko, pendampingan hukum terhadap Amrozi bukan untuk membenarkan dugaan perbuatannya. Pihaknya tetap menghormati korban dan keluarga serta memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi selama proses berlangsung.
"Kami tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang diduga dilakukan klien kami. Apalagi mengabaikan kepentingan korban," jelas Soeko yang akrab disapa Hotman Pakis.
Ia menyerahkan penentuan ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana kepada lembaga yang berwenang. Menurutnya, penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, bukan opini di media sosial maupun tekanan pihak tertentu.
"Klien saya sangat menyesal. Ia memandang siswanya tersebut seperti anak sendiri. Ia berharap permohonan maafnya dapat diterima korban, keluarga, maupun masyarakat," lanjut Soeko.
BACA JUGA:Kasek SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Pukul Siswa Tak Pakai Baju Lurik
Soeko menyebut peristiwa tersebut berlangsung secara spontan. Berdasarkan catatan tata tertib sekolah, siswa yang bersangkutan disebut memiliki persoalan terkait aturan sekolah. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut bukan pembenaran atas dugaan kekerasan.
Soeko juga mengatakan telah berkoordinasi dan mendapatkan pendampingan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Malang. Ia mendorong Amrozi menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka.
"Kami membuka komunikasi dengan penasihat hukum korban. Bahkan, ingin meminta maaf kepada keluarga korban. Mudah-mudahan pihak keluarga bisa memaklumi bahwa klien saya adalah seorang pendidik," tambahnya.
BACA JUGA: Mantan Kasek SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Kekerasan
Selain permohonan maaf, pihak Amrozi membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ). Namun, langkah tersebut tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.