DPRD Surabaya Tekankan Posbankum Di 153 Kelurahan Tak Sekadar Formalitas
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang menginisiasi Posbankum hingga ke tingkat kelurahan.
BACA JUGA:83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun
Cahyo menilai keberadaan Posbankum menjadi langkah nyata untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama warga yang selama ini kesulitan mendapatkan informasi maupun pendampingan hukum.
Meski menyambut positif, politisi dari Fraksi PKS ini menekankan pentingnya efektivitas pelaksanaan layanan tersebut di lapangan.

Mini kidi--
Cahyo mengingatkan Pemkot Surabaya agar memastikan seluruh Posbankum yang dibentuk benar-benar berfungsi secara optimal melayani warga.
"Kami menyambut baik keberadaan Posbankum. Namun, yang perlu dipastikan adalah efektivitas pelaksanaannya. Jangan sampai hanya terbentuk secara administratif, tetapi belum memberikan pelayanan yang optimal," tegas Cahyo, Rabu 28 Oktober 2026.
Guna menjamin efektivitas tersebut, ia mendesak pemkot menyiapkan sarana penunjang yang memadai di setiap kelurahan.
Cahyo mendorong pemkot memastikan keterisian paralegal yang kompeten, penetapan jadwal pelayanan yang jelas, hingga penyediaan mekanisme rujukan hukum yang mudah diakses masyarakat.
Tak hanya soal pelayanan dasar, Cahyo memberikan catatan kritis terkait penerapan restorative justice dalam penyelesaian masalah pidana di tingkat kelurahan.
Ia mengingatkan agar penyelesaian perkara pidana secara damai dilakukan secara cermat dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.
"Ada persyaratan dan batasan hukum yang harus dipenuhi. Proses perdamaian harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan hak korban," terang Cahyo.
BACA JUGA:Jawa Timur Capai 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Mulai dari Desa
Ia menegaskan, kesepakatan damai di tingkat kelurahan tidak serta-merta otomatis menghentikan proses hukum pidana.
Sumber:










