Petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pasuruan Kota.
Kerugian material akibat kecelakaan yang meliputi kerusakan kendaraan dan fasilitas jalan tol ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.