Lumajang, memorandum.co.id - Sungguh biadab, apa yang dilakukan SH (45), warga Kecamatan Tekung ini. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta ini, tega menyetubuhi Bunga (nama samaran) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP hingga empat kali. Aksi bejat tersangka tersebut terbongkar, setelah korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya itu kepada ibu kandungnya. “Atas dasar laporan dari ibu kandunya itulah, akhirnya tersangka kami tangkap di rumah tanpa ada perlawanan,” terang Kasatreskrim AKP Masykur mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa, Minggu (30/8/2020). Pengakuan tersangka, aksi bejat terebut kali pertama dilakukan Juli sekitar pukul 05.00. Pagi itu, korban masih tidur di dalam kamar, kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban kemudian tidur di samping korban. Tak lama kemudian, pelaku memeluk korban sambil merayu untuk melakukan hubungan intim. Ketika itu, korban sempat menolak namun ayah kandunya itu dengan beringas memaksa dan melarang korban untuk berteriak sambil mengancam tidak akan menafkahi dan membiayai sekolahnya. “Pengakuan korban, ia diancam akan dibunuh jika melaporkan aksi bejatnya itu kepada orang lain,” terang AKP Masykur menirukan keterangan korban. Ironisnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya sebanyak empat kali di tempat yang sama. Yang terakhir kali terlapor melakukan persetubuhan dengan korban pada 24 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 di ruang tamu. Ketika itu istri dan ketiga anaknya tidur, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Saat ini tesangka masih kami amankan guna proses lanjut. Selain itu, kami juga melakukan visum kepada korban. Tesangka melanggar pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu menyetubuhi anak di bawah umur,” pungkas AKP Masykur. (tri/fer)
Setubuhi Anak Kandung, Warga Tekung Ditangkap Tim Kuro
Minggu 30-08-2020,21:08 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,06:01 WIB
Kronologi Kebakaran Mobil Hyundai Santa Fe di Basement Apartemen Trillium Surabaya, Sempat Terdengar Ledakan
Sabtu 25-07-2026,06:46 WIB
PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa di Karangduren Malang Setelah Putusan Inkrah
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,11:01 WIB
Jejak Ketegasan Yadyn Palebangan: Dari Menolak Bunga Ucapan hingga Antar Mantan Atasan ke Sel Tahanan
Terkini
Sabtu 25-07-2026,21:18 WIB
Orang Tua Asal Lamongan Ikutkan Putri 4 Tahunnya di Fashion Show Islami Memorandum Haji Expo 2026
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,21:12 WIB
DPR Minta Tak Ada Perlakuan Berbeda terhadap Tersangka Febrie Adriansyah
Sabtu 25-07-2026,21:09 WIB