Dirut PT Angputra Global Organik Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Senin 28-09-2026,08:15 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Faishal Danny.

Meskipun Willy pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2020 atas kasus yang sama, tim TAT menyimpulkan bahwa ia adalah pecandu murni yang sedang mengalami relapse (kambuh), bukan bagian dari sindikat peredaran gelap.


Gempur Rokok Illegal--

"Dalam UU Narkotika, relapse bagi seorang pecandu diakui sebagai realitas medis, bukan semata-mata niat jahat (mens rea) untuk melawan hukum," paparnya. 

Hal ini berbeda dengan tindak pidana umum dalam KUHP yang lazimnya memberikan pemberatan hukuman bagi seorang residivis.

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran PT SPS Lamongan, Karyawan Gelar Doa Bersama untuk 5 Korban Tewas

Dodik menambahkan bahwa Pasal 54 dan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika mewajibkan penyalah guna untuk direhabilitasi, tanpa memberikan pengecualian atau menggugurkan hak tersebut bagi mereka yang pernah dipenjara sebelumnya.

BACA JUGA:Jurnalis Hilang 20 Hari di Anak Krakatau, Keluarga Bagus Khoirunas Gelar Salat Gaib

"Kami pastikan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekerja dan memproses hukum kasus ini sesuai dengan prosedur, peraturan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

BACA JUGA:Delapan Siswa SMPN 18 Malang Diperiksa Polisi terkait Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah

Berdasarkan penelusuran Memorandum, Willy Angga pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Mediterian, Surabaya pada Mei 2020.

BACA JUGA:Massa JAKA Jatim Aksi di Kejati Jatim Soal APBD Pamekasan, Situasi Aman

Waktu itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.

Kategori :