Merasa Dicemarkan, Pimpinan Klinik Minta Mantan Pegawai Minta Maaf

Minggu 30-08-2020,20:34 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Pemilik PT Halim Hasanah Medika, Klagen, RT 09/ RW 04, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dr Awwahun Halim MMRS serta Direktur Hani Alfiyatulaili Mufida SST, warga Perum Gadang Cahaya Raya, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendatangi kantor Advokat-Konsultan Hukum Yayan Riyanto & Partner, di Jalan Kawi Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (29/8/2020). Yayan Riyanto menjelaskan jika kedua tamu yang menjadi kliennya itu menemui dan menceritakan permasalahan yang sedang dihadapi. "Jadi klien saya ini menceritakan jika sedang dizalimi oleh seseorang. Merasa dicemarkan nama baiknya. Seseorang itu, dulunya bekerja pada usaha kesehatan klinik klien saya. Bahkan dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan surat tanda registrasi (STR) atas nama Try Hendra Adisetyo Saputra," terang Yayan Riyanto. Namun, lanjutnya, hal itu bukan terkait penggelapan. Tapi masalah kontrak kerja yang belum terselesaikan. Menurutnya, jika yang bersangkutan datang baik-baik, minta maaf dan membuat surat pernyataan, STR akan diberikan. "Yang terjadi, malah menyomasi. Bahkan, melaporkan ke polisi tentang dugaan tindak pidana penggelapan. Klien saya sampai dipanggil IDI. Selain itu, meminta mencabut izin praktik klinik. Harapan saya, ini bisa segara selesai bahkan tidak sampai persidangan.Tapi kalau tidak ya, apa boleh buat, harus sidang," lanjutnya. Selaku pemilik klinik yang bernaung di bawah PT Halim Hasanah Medika, bahwa yang bersangkutan memang pernah bekerja di klinik yang ia miliki selama sekitar 2,5 bulan. Namun, sudah keluar sendiri. "Tapi yang bersangkutan ini mempersepsikan dikeluarkan. Memang untuk kinerja pegawai dilakukan evaluasi. Jika berbuat tidak baik dan berulang akan dinonaktifkan pelayanan dengan dikeluarkan dari grup WhatsApp (WA) oleh admin. Namun, bukan dikeluarkan dari status kepegawaian. Ada bukti chatingan. Yang bersangkutan sudah menjawab, siap," terang dr Awwahun. Sementara itu, pihak pelapor Try Hendra Adisetya Saputra AMD Keb dalam aduannya ke Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sudah melakukan somasi hingga tiga kali. Ia memohon agar dilakukan investigasi terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan klinik. Mencabut izin praktik klinik, melakukan pemeriksaan seluruh pekerja medis, serta mengembalikan STR asli miliknya. Saat dikonfirmasi, Try Hendra Adisetya Saputra AMD Keb mengaku yang dilakukan sudah sesuai prosedur. "Sudah sesuai Undang-undang dan Perda tentang ketenagakerjaan," terangnya. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait