Warga Tiga Desa Perjuangkan Petok Tanah selain Relokasi Bongkar Muat Batubara GJT

Minggu 30-08-2020,18:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Gelombang penolakan akibat polemik bongkar muat batubara di pelabuhan Pelindo III yang dikelola PT Gresik Jasa Tama (GJT) masih terus berlanjut. Selain ingin terlepas dari bayang-bayang operasi bongkar muat batubara, masyarakat juga ingin memperjuangkan petok tanah yang puluhan tahun mereka tempati. Simpang siur beredar, beberapa lahan yang ditempati warga di sekitaran pelabuhan adalah lahan milik Pelindo. Di mana masih banyak warga yang sampai saat ini belum memiliki sertifikat atas tanah yang ditinggalinya selama ini. Hal itu disampaikan Hesty, salah seorang warga. Perjuangan warga sekitar selain menginginkan operasional bongkar muat batubara direlokasi, yaitu ingin menjadi warga negara yang seutuhnya. Meskipun tanah yang ditinggalinya sudah petok atas nama sendiri, ia mengaku masih banyak tanah warga yang belum bersertifikat. Sehingga ia berharap, warga secara keseluruhan mempunyai hak atas tanah secara legal dan bisa memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang bermartabat dan terhormat. "Tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu keberadaan kami sebagai warga negara karena mempunyai kekuatan hukum sendiri (atas tanah yang ditinggali, red)," ujarnya penuh harap. Ia bersama warga pun ingin hidup tenang, damai bersama anak cucu nanti. Tanpa ada gejolak-gejolak yang tidak diinginkan. Saat ditanya tentang lahan tersebut milik Pelindo, ia tidak menepis. Namun ia memberi keterangan bahwa itu sifatnya hanya SK PLH yang ada ketentuannya. "Di antaranya ada batas waktu, dan sekarang sudah expired. Sudah memberi balas harga tanah ke warga yang sebelumnya menempati," tandasnya. Ia pun menegaskan, tanah tersebut tidak sengketa dengan Pelindo namun merupakan tanah milik negara. Hal tersebut nampaknya juga sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari DPM PTSP dan pimpinan PT GJT. Sebelumnya, didapati keterangan bahwa Pelindo belum mampu menunjukkan alas hak atau sertifikat tanah untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, kabarnya sekarang dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik. Beberapa hari yang lalu, warga dari Desa Kemuteran, Lumpur dan Kroman sudah memberi kuasa kepada Hariyadi. Warga menitipkan aspirasinya agar bongkar muat batubara di GJT dihentikan secara total dan direlokasi ke tempat lain. "Selain itu kuasa untuk mengurus sertifikat tanah yang telah ditinggali masyarakat berpuluh-puluh tahun," ujar Hariyadi yang merupakan mantan anggota DPRD Gresik dua periode dari partai PKB itu. (and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait