Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FR, KPP, dan WH. Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. FR ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat, KPP ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan WH ditangkap di Setia Budi, Jakarta Selatan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari tujuh laporan polisi yang masuk, dengan total kerugian sementara korban sebesar Rp 12 miliar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tiga tersangka.
"Adapun modus penipuan, korban melihat iklan investasi melalui media sosial, korban yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke dalam grup WhatsApp (WA), yang menawarkan pembelajaran trading saham serta mata uang kripto," katanya, Kamis 24 September 2026. (end)