GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Gresik Agus Priyono alias AP menjalani sidang perdana perkara penipuan SK ASN bodong berkedok rekrutmen PPPK dan CPNS fiktif di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis 17 September 2026.
AP menjalani persidangan secara terpisah dari Antoni yang diduga sebagai dalang utama dalam perkara tersebut dan didakwa turut membantu aksi penipuan serta dikenai Pasal 492 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum Pito Riezki Dewantara dalam dakwaannya menyebut AP berperan aktif sebagai perantara Antoni dengan para calon korban dengan memperkenalkan mereka kepada Antoni serta memberikan keterangan yang meyakinkan terkait proses penerimaan PPPK dan CPNS.
BACA JUGA:Marak Penipuan Rekrutmen ASN Berbayar, Bupati Yani Tegaskan Pemkab Gresik Tak Buka CPNS 2026
Mini kidi--
Belasan orang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut setelah dijanjikan dapat lolos menjadi PPPK maupun CPNS dengan tarif antara Rp 150 juta hingga Rp 350 juta.
“Terdakwa AP juga secara aktif memberikan keterangan yang meyakinkan para calon korban terkait proses penerimaan PPPK dan CPNS,” ujar Pito saat membacakan dakwaan.
Dalam praktiknya, uang dari para korban diserahkan kepada Antoni secara bertahap, baik secara tunai maupun melalui transfer, dengan total kerugian belasan korban ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
Para korban disebut percaya dengan tawaran tersebut karena AP berstatus sebagai aparatur sipil negara aktif dan kedekatannya dengan sejumlah perangkat desa di Gresik turut membuat mereka yakin pada proses penerimaan PPPK dan CPNS yang ditawarkan.
Atas dakwaan tersebut, AP menyatakan akan mengajukan eksepsi yang rencananya disampaikan dalam persidangan pada Senin pekan depan. “Mohon izin saya akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa,” ucap AP.
BACA JUGA:Sejumlah Kades Ikut Jadi Korban Penipuan SK ASN Pemkab Gresik, Uang Ratusan Juta Amblas
Gempur Rokok Illegal--
Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani meminta agar eksepsi disiapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan mengingatkan agar proses persidangan tidak berlarut-larut.
“Jika Senin belum siap, maka kami anggap tidak ada eksepsi. Agar tidak memperpanjang sidang,” tandas Sri Hariyani.
Sementara itu, perkara serupa yang menjerat Antoni dalam berkas terpisah telah memasuki tahap akhir dan majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Antoni pada pekan depan. (rez)