SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Desa (Pemdes) Pulungan bersama Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo terus menggencarkan sosialisasi optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Sosialisasi tersebut menyasar sekitar 25 warga Desa Pulungan yang masih memiliki kewajiban pembayaran PBB-P2. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana bagi pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi perpajakan serta pembayaran pajak tepat waktu.
BACA JUGA:361 Titik Taxmon Terpasang, Pemkab Sidoarjo Perkuat Transparansi Pajak
Dalam kegiatan tersebut, warga tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban membayar PBB-P2, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi terkait berbagai persoalan administrasi tanah dan objek pajak.
Mini kidi--
Perwakilan BPPD Sidoarjo, Heri, menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki persoalan administrasi seperti proses balik nama maupun tanah yang belum terdaftar tidak perlu ragu untuk melakukan konsultasi.
BACA JUGA:Pemkab Sidoarjo Bebaskan Denda Pajak Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026
Menurutnya, proses administrasi dapat dilakukan sesuai ketentuan dan kelengkapan dokumen yang dimiliki masyarakat. Bahkan, warga yang objek tanahnya belum terdaftar juga dapat menyampaikan dan mendaftarkannya melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Untuk kriteria balik nama bisa diproses dengan cepat sepanjang persyaratan dan dokumennya lengkap. Bagi warga yang tanahnya belum terdaftar juga bisa diterima untuk dilakukan pendataan,” jelas Heri dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
BPPD Sidoarjo juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme pembayaran PBB-P2. Masyarakat dapat memanfaatkan form aplikasi yang telah disediakan maupun melakukan pengurusan secara manual, sehingga diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Gempur Rokok Illegal--
Pemdes Pulungan menilai sosialisasi seperti ini penting dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, masih adanya warga yang belum membayar PBB-P2 maupun belum memahami administrasi objek pajak perlu ditindaklanjuti dengan edukasi secara langsung.
Pemerintah desa juga mengajak masyarakat agar tidak menunggu sampai muncul persoalan administrasi baru kemudian mengurus data tanah maupun kewajiban pajaknya.
Optimalisasi PBB-P2 bukan semata-mata mengejar angka penerimaan pajak. Lebih dari itu, tertib pembayaran dan administrasi pajak menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan daerah
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Sidoarjo Capai 93,21 Persen, Bupati Apresiasi Wajib Pajak Panutan