Sindikat Narkotika Kediri Terima Jutaan Butir Pil Double L dari Teman di Lapas

Kamis 27-08-2020,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga sindikat narkotika Lapas Kediri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara untuk mendengarkan kesaksian penangkap dari anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2020). Dari keterangan Adi Irawan, ketiga terdakwa ini adalah hasil pengembangan dari tiga tersangka lain yang sudah diamankan. "Ketiga tersangka ini menerima 15 kantong pil double L dari Virgiawan," jelas Adi di hadapan ketua majelis hakim Yohannis Hehamoni. Setelah dikembangkan, pihaknya mengamankan jutaan butir pil koplo di rumah yang dikontrak Gugik Gustaman di Dusun/Desa Besuk, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. "Total untuk pil double L ada 2.404.000 butir dan 15,38 gram sabu," ujarnya. Dari pengakuan Gugik, barang itu diperoleh dari temannya Tomo (DPO), asal Jakarta. "Untuk Tomo masih buron," pungkas Adi. Sementara itu, JPU Febrian Dirgantara menambahkan, terdakwa Gugik adalah residivis. "Dia residivis dan kenal temannya waktu di Lapas Kediri," jelasnya. Sedangkan Victor A Sinaga, penasihat ketiga terdakwa menambahkan, apakah saat ditangkap sedang bertransaksi narkotika? "Apa waktu itu transaksi," ujar Victor dan dijawab JPU selesai transaksi. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait