Surabaya, memorandum.co.id – Masih ingat dengan bidan aborsi janin lima bulan yang dimintai bantuan pasangan muda RA dan MZ karena tidak menginginkan kelahiran janin yang dikandungnya. Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini, bahwa Siti Malikah (32), bertemu RA dan MZ setelah dikenalkan dokter di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya. Mereka sempat meminta tolong ke dokter itu untuk mengaborsi. Namun, ditolak karena rumah sakit tidak melayani aborsi. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp (WA), terdakwa mengaborsi janin di kawasan Sambikerep pada 12 Maret. “Terdakwa menyarankan RA berpuasa selama enam jam. Dan meminta biaya Rp 3 juta," ujar JPU Anggraini. Terdakwa kemudian mulai mengaborsi dengan memberikan obat-obatan yang dimasukkan ke dalam infus kepada RA. Saat aborsi, RA sempat pingsan dan mengalami pendarahan. Belum sempat janin keluar, RA yang siuman diminta kembali ke kosnya dan kembali lagi keesokan harinya untuk mengeluarkan janin. RA sempat berkonsultasi dengan terdakwa melalui WA karena janinnya tidak keluar. Terdakwa menyarankan agar pasiennya beraktivitas berat supaya janinnya cepat keluar. Tiga hari kemudian, RA sakit perut. "Terdakwa jongkok di kamar mandi dan janinnya keluar. Karena kondisinya sudah kemas dan mau pingsan, saksi RA dibawa ke rumah sakit," katanya. Dari situlah praktik aborsi terdakwa terbongkar. Pihak rumah sakit menanyakan janin yang dilahirkan ternyata sudah dibuang MZ. Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Sementara itu, Dimas Aulia Rahman, penasihat hukum terdakwa meminta sidang dilanjutkan pada pokok perkara. "Saya masih belum bisa berkomentar karena belum baca dakwaan," singkat Dimas seusai sidang. (fer/gus)
Bidan Aborsi Janin Lima Bulan Diadili
Rabu 26-08-2020,20:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,14:33 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (5): Kabag Umum Ungkap Rekening Bank Jatim Maidi Berisi Gaji dan Operasional Resmi
Minggu 02-08-2026,13:54 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (3): Ajudan Ungkap Maidi Kerap Beri Reward Pekerja di TPA Winongo
Minggu 02-08-2026,18:22 WIB
Polisi Perketat Pintu Suramadu, Sasar Pelaku 3C dan Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya
Minggu 02-08-2026,14:03 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (4): Ajudan Sebut TPA Winongo Berubah Drastis Hingga Menteri AHY Beri Apresiasi
Minggu 02-08-2026,12:04 WIB
Persebaya Perkuat Kolaborasi dengan Pemkot, Siap Hadir di Tunjungan dan Ramaikan Pasar-pasar di Surabaya
Terkini
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Senin 03-08-2026,10:40 WIB
DPUPR Kebut Proyek Pemeliharaan Jalan, Seluruh Paket di Kota Madiun Diklaim Lampaui Target
Senin 03-08-2026,10:14 WIB
Progres Gedung Mahkamah Konstitusi di IKN Tembus 12,41 Persen, MK Optimistis Rampung pada 2027
Senin 03-08-2026,09:58 WIB