Surabaya, memorandum.co.id – Masih ingat dengan bidan aborsi janin lima bulan yang dimintai bantuan pasangan muda RA dan MZ karena tidak menginginkan kelahiran janin yang dikandungnya. Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini, bahwa Siti Malikah (32), bertemu RA dan MZ setelah dikenalkan dokter di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya. Mereka sempat meminta tolong ke dokter itu untuk mengaborsi. Namun, ditolak karena rumah sakit tidak melayani aborsi. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp (WA), terdakwa mengaborsi janin di kawasan Sambikerep pada 12 Maret. “Terdakwa menyarankan RA berpuasa selama enam jam. Dan meminta biaya Rp 3 juta," ujar JPU Anggraini. Terdakwa kemudian mulai mengaborsi dengan memberikan obat-obatan yang dimasukkan ke dalam infus kepada RA. Saat aborsi, RA sempat pingsan dan mengalami pendarahan. Belum sempat janin keluar, RA yang siuman diminta kembali ke kosnya dan kembali lagi keesokan harinya untuk mengeluarkan janin. RA sempat berkonsultasi dengan terdakwa melalui WA karena janinnya tidak keluar. Terdakwa menyarankan agar pasiennya beraktivitas berat supaya janinnya cepat keluar. Tiga hari kemudian, RA sakit perut. "Terdakwa jongkok di kamar mandi dan janinnya keluar. Karena kondisinya sudah kemas dan mau pingsan, saksi RA dibawa ke rumah sakit," katanya. Dari situlah praktik aborsi terdakwa terbongkar. Pihak rumah sakit menanyakan janin yang dilahirkan ternyata sudah dibuang MZ. Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Sementara itu, Dimas Aulia Rahman, penasihat hukum terdakwa meminta sidang dilanjutkan pada pokok perkara. "Saya masih belum bisa berkomentar karena belum baca dakwaan," singkat Dimas seusai sidang. (fer/gus)
Bidan Aborsi Janin Lima Bulan Diadili
Rabu 26-08-2020,20:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,07:47 WIB
Diikuti 600 Pesepeda, KAI JLS100 Tulungagung Jadi Magnet Sport Tourism
Minggu 18-10-2026,03:03 WIB
Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Tegaskan Dugaan Kasus Narkotika Tak Terkait Organisasi
Sabtu 17-10-2026,23:44 WIB
Karhutla Tahura R. Soerjo Mengganas Capai 170 Hektare, Pemprov Jatim Tutup Jalur Pendakian
Minggu 18-10-2026,11:09 WIB
Tragis, Anak Down Syndrome di Rungkut Meninggal Diduga Jadi Korban Bullying Teman Sebaya
Minggu 18-10-2026,01:03 WIB
Jelang 2 Tahun Kepemimpinan, DPD RI Apresiasi Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terkini
Minggu 18-10-2026,22:55 WIB
Stok BBM Dipastikan Mencukupi, Polres Blitar Kota Minta Warga Tak Khawatir
Minggu 18-10-2026,22:41 WIB
Said Abdullah Bantu Modal Usaha Pedagang Warung Sederhana di Sumenep
Minggu 18-10-2026,22:30 WIB
Dikukuhkan Pimpin PKB Jombang 2026–2031, Anas Burhani Bidik 16 Kursi DPRD
Minggu 18-10-2026,22:15 WIB
MPPPI Melalui DPRD Desak Pemkab Malang Lakukan Pembatasan Gelaran Sound Horeg
Minggu 18-10-2026,22:10 WIB