Surabaya, memorandum.co.id – Masih ingat dengan bidan aborsi janin lima bulan yang dimintai bantuan pasangan muda RA dan MZ karena tidak menginginkan kelahiran janin yang dikandungnya. Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/8/2020). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini, bahwa Siti Malikah (32), bertemu RA dan MZ setelah dikenalkan dokter di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya. Mereka sempat meminta tolong ke dokter itu untuk mengaborsi. Namun, ditolak karena rumah sakit tidak melayani aborsi. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp (WA), terdakwa mengaborsi janin di kawasan Sambikerep pada 12 Maret. “Terdakwa menyarankan RA berpuasa selama enam jam. Dan meminta biaya Rp 3 juta," ujar JPU Anggraini. Terdakwa kemudian mulai mengaborsi dengan memberikan obat-obatan yang dimasukkan ke dalam infus kepada RA. Saat aborsi, RA sempat pingsan dan mengalami pendarahan. Belum sempat janin keluar, RA yang siuman diminta kembali ke kosnya dan kembali lagi keesokan harinya untuk mengeluarkan janin. RA sempat berkonsultasi dengan terdakwa melalui WA karena janinnya tidak keluar. Terdakwa menyarankan agar pasiennya beraktivitas berat supaya janinnya cepat keluar. Tiga hari kemudian, RA sakit perut. "Terdakwa jongkok di kamar mandi dan janinnya keluar. Karena kondisinya sudah kemas dan mau pingsan, saksi RA dibawa ke rumah sakit," katanya. Dari situlah praktik aborsi terdakwa terbongkar. Pihak rumah sakit menanyakan janin yang dilahirkan ternyata sudah dibuang MZ. Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak keberatan. Sementara itu, Dimas Aulia Rahman, penasihat hukum terdakwa meminta sidang dilanjutkan pada pokok perkara. "Saya masih belum bisa berkomentar karena belum baca dakwaan," singkat Dimas seusai sidang. (fer/gus)
Bidan Aborsi Janin Lima Bulan Diadili
Rabu 26-08-2020,20:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,18:23 WIB
Adu Banteng di Jalan Rajawali Surabaya, Pemotor Tewas Usai Tabrak Rombong Hingga Terbakar
Rabu 18-03-2026,16:50 WIB
Jelang Idulfitri 2026, Ini Kebiasaan dan larangan yang Perlu Dihindari Saat Perayaan Lebaran
Rabu 18-03-2026,16:59 WIB
Salat Id di Lapangan vs Masjid: Mana yang Lebih Utama
Rabu 18-03-2026,17:45 WIB
Pajak Reklame Naik Signifikan, P3I Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Kebijakan Pemkot Surabaya
Terkini
Kamis 19-03-2026,15:27 WIB
Sentuhan Modern Tradisi Lebaran, Quest Hotel Darmo Surabaya Luncurkan Nastar Cake dan Cinnamon Roll Premium
Kamis 19-03-2026,15:01 WIB
Resonansi Makna Dalam Panasnya Geopolitik
Kamis 19-03-2026,14:57 WIB
Solusi Mudik Tenang, Jasa Cat Sitter dan Penitipan Kucing di Surabaya Banjir Order Jelang Lebaran
Kamis 19-03-2026,13:44 WIB
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Kamis 19-03-2026,13:41 WIB