Pengedar Sabu Plemahan Disergap Polisi saat Hendak Transaksi

Rabu 26-08-2020,15:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Saat menunggu pembeli di gang rumahnya di Jalan Plemahan IX, seorang pengedar sabu-sabu disergap anggota Reskrim Polsek Asemrowo. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan menemukan di saku celananya empat poket sabu yang diakui milik tersangka Iqka Riski Aminullah (19), warga Plemahan. Guna pengembangan lebih lanjut, petugas menggelandangnya berikut barang bukti ke Mapolsek Asemrowo. "Barang bukti empat poket, oleh tersangka dikemas menjadi empat bagian dalam empat plastik klip, masing-masing berisi 0,9 gram, 0,6 gram, 0,91 gram dan 0,96 gram," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Rabu (26/8). Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah maraknya peredaran barang haram tersebut di daerah Plemahan. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian. Hingga akhirnya, mendapati Iqki yang sedang menunggu pembeli di depan gang rumahnya. "Saat anggota kami datang, gerak-geriknya sangat mencurigakan, sehingga disergap anggota. Saat digeledah ditemukan barang bukti di saku celananya," beber Rizkika. Sementara Iqka kepada petugas mengaku baru beroperasi dua bulan. Untuk barang dibeli dengan sistem ranjau, tergantung pembelinya ketemuan di daerah mana. "Biasa saya beli 3-5 gram. Kemudian saya kurangi menjadi beberapa bagian untuk dijual lagi," kata Iqka, pria berambut gundul ini. Untuk pelangganya kebanyakan anak kos hingga karyawan di sekitar Plemahan. "Jika barang habis saya mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu," ungkap Iqka. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait