SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus dugaan percaloan rekrutmen kerja kembali mencuat di lingkungan Pemkot Surabaya. Kali ini, seorang warga mengadukan dugaan praktik tersebut langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pesan langsung (DM) TikTok.
Warga tersebut mengaku dijanjikan bisa masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Untuk menjadi anggota Satpol PP, korban diminta membayar Rp25 juta. Sementara untuk masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub), tarif yang dijanjikan mencapai Rp50 juta.
BACA JUGA:Bos Restoran Son Ga Surabaya Bantah Kekerasan Seksual dan Janji Kembali ke Indonesia
Mini kidi--
"Ada laporan di DM tiktok terkait (oknum) Satpol PP yang minta uang menjanjikan memasukkan orang Surabaya bisa kerja di Satpol PP Surabaya," kata Eri Cahyadi dalam video yang diposting di akun IG-nya @ericahyadi_, Sabtu (5/6/2026).
Pemkot melalui Kasatpol PP Kota Surabaya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan langsung.
BACA JUGA:Tagih Janji Keringanan Pajak, DPRD Jember Desak Kejelasan Data Petani LP2B ke Dinas TPHP
Dugaan praktik tersebut menyeret seorang oknum anggota Satpol PP berinisial IM yang telah bekerja sejak tahun 2019.
Dihadapan Kasatpol PP, IM mengakui telah melakukan hal tersebut, namun dirinya mengklaim telah mengembalikan uang dijanjikan tersebut. "Iya benar, tapi sudah beres, " akunya.
BACA JUGA:Warga Pati Janji Hanya Sampaikan Aspirasi, Demo 27 Agustus di DPR Akan Berlangsung Damai
Dalam menjalankan aksinya, IM disebut bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Namun, staf kelurahan yang dimaksud ternyata telah diberhentikan sejak 2023. Namun pengembalian uang kepada korban tidak menghapus sanksi atas perbuatan tersebut.
Oknum Satpol PP berinisial IM tetap diberhentikan karena Pemkot Surabaya tidak ingin memberikan ruang bagi praktik pungutan liar dan percaloan rekrutmen.
BACA JUGA:Di Hadapan Megawati Said Janji PDIP Jatim Menang Pileg dan Pilgub 2029
Gempur Rokok Illegal--
Wali Kota Eri menegaskan dirinya tidak akan main-main terhadap praktik yang mencoreng proses rekrutmen di lingkungan Pemkot Surabaya. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan akan diberlakukan.