Pasuruan, Memorandum.co.id - Untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Kapolsek Lekok Polres Pasuruan Kota AKP Miftaful M.B.K bersama Koramil Lekok melaksanakan operasi masker di wilayah hukumnya.
Kapolsek Lekok Polres Pasuruan Kota AKP Miftaful M.B.K, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Inpres no 06 Tahun 2020, yakni dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan serta pengendalian Covid-19.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk melakukan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, meningkatkan imun tubuh dan memperbanyak doa agar terhindar dari Covid-19," ucap Miftaful.
Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar, mulai dari teguran lisan, push up dan sanksi sosial dengan melafalkan surah Al-Fatihah, hingga mengucapkan Pancasila atau hormat bendera merah putih, agar pelanggar protokol kesehatan patuh dan tidak mengulangi kesalahannya.
" Sanksi sosial kami terapkan, untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker. Dan mereka harus sadar akan kebutuhan kesehatan bagi dirinya sendiri dan orang di sekitarnya," jelasnya.
"Kami berharap, nantinya masyarakat akan semakin paham fungsi pemakaian masker sebagai pelindung diri, keluarga, saudara dan juga masyarakat yang lain," tambahnya.(rul/gus)