Malang, Memorandum.co.id - Meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam pencegahan Covid-19, Forkopimda Kabupaten Malang melakukan pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Pendopo Kab Malang Jl KH Agus Salim Kota Malang Senin (24/8). Hadir dalam kegiatan ini Dandim 0818 Kab Malang – Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra SIP MIPol, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH, Ketua DPRD Kab Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kab Malang Wahyu Hidayat. Sekda Kab Malang Wahyu Hidayat mewakili Bupati Malang mengatakan pemerintah akan melakukan gerak cepat dalam penanganan Covid-19 yaitu dengan adanya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dilaksanakan serentak se Jawa Timur. “Inpres ini menjadi dasar yang tepat dalam penanganan Covid-19 dan kita wajib mendukungnya serta melaksanakan,” katanya. Sedangkan, Dandim 0818 Kab Malang - Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra menyampaikan Inpres ini merupakan landasan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan memperkuat dan menjadi dasar hukum dalam mensosialisasikan protokol kesehatan. “Sangsi diberikan kepada pihak yang melanggar protokol keseharian dengan penggunaan masker, jaga jarak, membersihkan tangan dan selalu menjaga kesehatan,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang bergerak untuk memutus mata rantai virus Covid-19. “Protokol kesehatan ini mutlak harus dilaksanakan dengan wajib menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, hand sanitizer,” terangnya seraya mengharapkan seluruh instansi terkait harus terlibat secara aktif. (*/ari/gus)
Kapolres Malang & Forkopimda Canangkan Inpres 6/ 2020
Senin 24-08-2020,17:51 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :