Blitar, Memorandum.co.id - Sehubungan dengan pencanangan impres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan, Polres Blitar Kota melaksanakan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan mengendalikan covid-19 di Kota Blitar. Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan, kegiatan ini lebih ditekankan kepada kegiatan pendisiplinan dan penegakan hukum. "Prinsipnya sudah kita laksanakan selama ini upaya-upaya secara persuasif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan," ujarnya. "Dan dengan inpres ini yang merupakan payung hukum baik bagi pemerintah, TNI, Polri, dalam melaksanakan pendisiplinan maupun penegakan hukum," lanjut Leonard. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Blitar Kota, AKP Imam Subeqi mengatakan hal senada. "Operasi pendisiplinan ini sesuai dengan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan seluruh masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid–19. Dalam pelaksanaannya, setiap hari Provost akan melakukan pengecekan penggunaan masker oleh anggota saat bertugas,” ungkapnya. Kasubag Humas juga menjelaskan, akan ada punishment untuk setiap masyarakat, maupun anggota dari kepolisian sendiri yang kedapatan tidak disiplin bermasker. “Yang tidak menggunakan masker akan mendapatkan teguran, bahkan mendapat hukuman jika tidak disiplin bermasker, tak peduli siapapun itu,” pungkasnya.(pra)
Kapolres Blitar Kota Terapkan Inpres Protokol Kesehatan
Senin 24-08-2020,14:43 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :