BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi Bersama Dua Nama Lain
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi.
Budi menyebut aset-aset tersebut diduga diberikan Eno kepada Vinna selaku anggota DPRD Kota Bengkulu.
"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," imbuh Budi.
BACA JUGA:KPK Amankan Bupati Lombok Barat dalam OTT, Tujuh Orang Dibawa ke Jakarta
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum mencantumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Gempur Rokok Illegal--
Meski demikian, KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dalam pengembangan kasus tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan pemberian aset mewah serta keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu. (*/fer)