DPR Dorong Penguatan Tata Kelola Penerimaan Maba Usai OTT Unsoed

Jumat 21-08-2026,18:55 WIB
Editor : Endradi

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jumat 21 Agustus 2026.

“Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar,” kata dia kepada wartawan di Jakarta.


Mini kidi--

Ia pun menyampaikan keprihatinan Komisi X DPR RI atas OTT tersebut.

“Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” kata Lalu.

Lalu menegaskan penerimaan mahasiswa baru harus didasarkan pada kemampuan dan prestasi calon mahasiswa, bukan kemampuan finansial maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

“Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA:Pintu Masuk FK Jadi Karpet Merah KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta Pimpinan Unsoed

Ia berharap KPK dapat mengusut kasus tersebut secara tuntas. Komisi X DPR RI, ujar Lalu, akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.

“Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” ujarnya.


Gempur Rokok Illegal--

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Mereka di antaranya adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kategori :