Kades Kepatihan Gresik Buka Suara Terkait Kasun Tersandung Asusila

Jumat 21-08-2026,13:00 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dodik S, Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik, buka suara terkait nasib perangkat desanya, TW (45), yang tersandung kasus asusila. Perempuan yang menjabat Kasi Pemeritahan Desa Kepatihan itu disebut sudah tidak masuk kerja dalam beberapa hari. 

TW diduga terlibat asusila bersama Kepala Dusun (Kasun) Kletak, S (43), di Balai Desa Putat Lor, Menganti, dan berujung digerebek warga pada akhir pekan lalu. Menurut Dodik, persoalan itu kini telah diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). 

“Sudah diproses PMD sesuai prosedur saja. Dan yang bersangkutan (TW) sudah tidak masuk kerja,” kata Kades Dodik, Jumat 21 Agustus 2026.

BACA JUGA:Langgar Asusila, Kasun di Gresik Dipecat, Perangkat Desa Wanita Belum Buat Pengunduran Diri

Sementara itu, Camat Menganti, Bagus Arif Jauhari, telah memanggil seluruh pihak untuk memberi klarifikasi. Menurutnya, kedua perangkat desa melanggar peraturan terkait asusila. 


Mini kidi--

Penonaktifan keduanya pun merujuk Perda Kabupaten Gresik nomor 13 tahun 2025 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 

“Nah, di pasal 33 huruf F itu ada keterkaitan perangkat desa dilarang terlibat asusila.  Nomenklatur asusilanya masuk di situ,” ujarnya Bagus. 

BACA JUGA:Asyik Berduaan Malam Hari, Kasun dan Perangkat Desa di Gresik Digerebek Warga

Meski begitu, hingga saat ini TW disebut belum membuat surat pengunduran diri dari posisinya sebagai Perangkat Desa Kepatihan seperti yang dilakukan Kasun S.


Gempur Rokok Illegal--

“Jadi, kewajiban dari Kepala Desa Kepatihan nanti untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara dulu,” tutur Bagus. 

Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan ke Inspektorat Pemkab Gresik terkait peristiwa yang memicu kegaduhan itu. Isinya meliputi kronologi kejadian, lampirkan berita acara klarifikasi awal, dan surat pernyataan pengunduran diri dari Kasun S.(rez)

Kategori :