14.609 Narapidana Jawa Timur Dapat Remisi, Termasuk Napi Kasus Korupsi

Senin 17-08-2026,19:44 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Endradi

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 14.609 narapidana di Jawa Timur mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun, Senin 17 Agustus 2026.

Remisi tersebut diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur kepada narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Timur.


Mini kidi--

Dari total 19.648 narapidana, sebanyak 14.609 orang diusulkan menerima remisi, termasuk narapidana kasus korupsi.

"Ada napi kasus korupsi," kata Deo Putro Sadewo, Ditjenpas Jawa Timur, yang tidak menyebutkan berapa jumlah napi korupsi.

BACA JUGA:9 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi di Rutan Medaeng Surabaya

Deo menjelaskan, rinciannya sebanyak 14.181 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan 428 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

Namun, narapidana penerima RU II yang masih memiliki kewajiban membayar denda atau uang pengganti tetap harus menjalani pidana pengganti atau subsider sesuai ketentuan.

Selain narapidana, Ditjenpas Jatim juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 72 Anak Binaan dari total 98 Anak Binaan yang berada di seluruh LPKA, Lapas, dan Rutan di Jawa Timur.

BACA JUGA:Kakanwil Ditjenpas Jatim Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa kepada Warga Binaan

Sebanyak 67 Anak Binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan lima lainnya menerima PMP II atau langsung bebas.

Ketentuan mengenai denda atau uang pengganti juga tetap berlaku bagi penerima PMP II.

"Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai satu hingga enam bulan," jelas Deo.

Untuk pemberian remisi terbanyak, kata Deo, Lapas Kelas I Malang tercatat menjadi yang tertinggi dengan 1.747 narapidana penerima remisi.

Kategori :