Hendak Nyabu di Ruang Tamu, Pemuda Setro Utara Diringkus Polisi

Kamis 20-08-2020,19:12 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Niat Nurul Siswanto mengonsumsi sabu terpaksa gagal. Pria 36 tahun terlebih dulu berurusan dengan pihak kepolisian. Nurul digerebek anggota Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Setro V Utara, Surabaya. "Kami sergap saat hendak mengisap sabu di ruang tamu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Kamis (20/8). Dari penangkapan tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu satu poket sabu dengan berat 0,59 gram. Selain itu, petugas juga disita tiga buah pipet kaca, beberapa peralatan menjual sabu, dan uang hasil penjualan senilai Rp 150 ribu. "Kami menduga tersangka ini merupakan pengedar. Ini diperkuat dengan barang bukti yang kami amankan, termasuk timbangan elektrik, dan plastik klip baru," lanjut Memo. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu di kawasan Setro Utara. "Dari informasi itu, kami mengintruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, anggota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," pungkas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah hampir setahun mengonsumsi kristal putih itu. Hanya saja, pria lulusan SMA ini baru beberapa bulan lalu mencoba menjadi penjual. "Coba-coba saja pak," aku Nurul.(fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait