Rakor PPID 2026, Polda Jatim Tekankan Pelayanan Informasi Transparan dan Akuntabel

Kamis 13-08-2026,18:44 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Endradi

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker dan Satwil jajaran Polda Jatim Tahun Anggaran 2026, Kamis 13 Agustus 2026.

Rakor yang digelar di Kota Surabaya tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik PPID Polri Guna Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat”, yang diikuti para PPID Satker Polda Jatim, kasihumas serta operator sihumas polres jajaran.

Kegiatan juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Yunus Mansur Yasin.


Mini kidi--

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, kegiatan menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas PPID, membahas berbagai kendala di lapangan, sekaligus menyamakan persepsi terkait kebijakan pimpinan Polri dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.

"Rapat koordinasi ini merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terkait tugas-tugas yang telah dilaksanakan, membahas dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta menjabarkan berbagai kebijakan pimpinan Polri terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi," katanya.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Bersama Polda Jatim Ajak Bonek dan Aremania Duduk Bersama, Sepakat Damai Jaga Kondusifitas

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Noor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara dalam lingkungan Polri, pelayanan informasi mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono menambahkan, meski demikian, tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada masyarakat.

Pengelolaan informasi tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan, terutama yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan penegakan hukum maupun hak pribadi seseorang.

"Dalam menentukan suatu data termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, kita wajib melakukan uji konsekuensi secara ketat dan teliti. Rakor PPID juga bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas para pengemban fungsi PPID, baik di tingkat Satker Polda maupun Satwil Polres," ungkapnya.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Joiss Nydia Khaliza Tersangka Arisan Online Bodong, Korban Rugi Rp862 Juta

Para pengemban fungsi PPID dituntut terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan keterampilan.

Hal itu dinilai penting untuk menghadapi dinamika arus informasi yang semakin cepat.

Kategori :