Warga Driyorejo Gresik Hajar Maling Toko Kelontong hingga Babak Belur, Motor Pelaku Dibakar

Rabu 12-08-2026,13:50 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi pencurian Andy Rishadi alias Ambon (35) di toko kelontong Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Gresik, gagal total. Pria asal Desa Tanjungan, Driyorejo, itu dipergoki pemilik toko dan berakhir diamuk massa, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa 11 Agustus 2026. 

Bahkan, motor sarana pencurian milik pria itu juga berujung hangus dibakar massa yang mengamuk. Menurut pemilik toko, Moh Supriadi, pelaku tak cuma sekali mencuri barang dagangannya. 

BACA JUGA:Jalur Pandaan-Sukorejo Rusuh Ulah Oknum Suporter, Mobil Dinas Polisi Dibakar

Kapolsek Driyorejo Kompol Gatot Setyo Budi mengatakan, kali ini pelaku ketahuan mencuri uang di etalase toko senilai Rp 380 ribu. Pelaku disebut beraksi saat tak ada penjaga. 


Mini kidi--

“Pelaku mengambil uang di dalam kotak yang berada di etalase toko saat tidak ada penjaga. Namun ketahuan oleh saksi warga setempat, Kusaini, lalu diamankan,” kata Kompol Gatot, Rabu 12 Agustus 2026.

Puluhan warga yang emosi pun kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Tak hanya itu, warga juga membakar motor yang dipakai pelaku saat mendatangi toko. 

BACA JUGA:Aksinya Tepergok, 2 Pelaku Curanmor di Arjuno Surabaya Dihajar hingga Nyaris Dibakar Massa

Gatot mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terjerat kasus yang sama. Kini, pria tersebut pun harus kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di balik tahanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku sudah tiga kali mencuri di toko yang sama. Pernah mencuri beras kemasan 5kg, rokok, dan sekarang ini uang tunai," ungkapnya. 


Gempur Rokok Illegal--

Atas tindakannya, Andy Rishadi dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, beserta denda paling banyak kategori V. (rez)

Kategori :