JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tabir dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember perlahan mulai terkoyak. Sebuah konspirasi busuk disinyalir terjadi antara oknum distributor dengan sejumlah Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS). Akibat kongkalikong ini, hak pupuk yang seharusnya menyuburkan lahan para petani justru tergerus dan diselewengkan.
Kini, setelah borok tersebut terendus, pihak-pihak yang terlibat terpaksa memuntahkan kembali keuntungan ilegal mereka melalui skema kompensasi.
"Kami menemukan adanya pelanggaran berat di dalam alur distribusi pupuk bersubsidi," tegas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, Moh. Djamil, saat diwawancarai pada Selasa (11/8/2026).
BACA JUGA:Jombang Panen Pupuk, 14 Juta Kg Pupuk Bersubsidi Siap Dukung Musim Tanam
Skandal ini terungkap setelah DTPHP Jember menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap alur distribusi hilir. Hasil pemeriksaan sementara sungguh mengejutkan: terdapat oknum distributor yang dengan sengaja bermain mata dengan sejumlah PPTS. Imbasnya, kuota pupuk yang menjadi hak mutlak para petani disunat di tengah jalan.
"Ada oknum dari pihak distributor yang bermain, lalu berkonspirasi dengan beberapa PPTS," ungkap Djamil dengan nada masygul.
BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Merespons temuan fatal tersebut, DTPHP bergerak cepat. Mereka memerintahkan pihak-pihak yang terlibat untuk menghitung ulang kerugian riil yang dialami kelompok tani. Hitungan matang ini yang kemudian dijadikan dasar untuk menentukan nilai ganti rugi yang wajib disepakati antara PPTS dan kelompok tani yang menjadi korban.
"Kami minta kepada yang bersangkutan, setelah bukti-bukti pelanggaran ini klir, untuk menghitung bersama-sama dengan kelompok tani yang dirugikan. Hak mereka harus kembali," jelas Djamil.
BACA JUGA:Polres Ngawi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
Sebagai langkah awal pertanggungjawaban, skema kompensasi mulai digulirkan. Salah satunya berupa penyerahan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis mesin perontok padi (power thresher) kepada kelompok tani di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari.
"Hari ini kita menyaksikan realisasi kesepakatan antara PPTS dengan kelompok tani, yaitu berupa ganti rugi atas hak petani yang sempat hilang," ucapnya.
Mini kidi--
Kendati kompensasi alsintan mulai dibagikan, DTPHP menegaskan bahwa proses hukum dan administratif tidak akan berhenti di sini. Pihaknya sedang merampungkan berkas rekomendasi hitam untuk diserahkan ke PT Pupuk Indonesia selaku produsen.
"Kami memberikan pertimbangan sekaligus rekomendasi tegas. Pertama berdasarkan temuan pelanggaran di lapangan, dan kedua atas dasar tindakan pertanggungjawaban dari PPTS kepada petani," seru Djamil.