Surabaya, memorandum.co.id - Anggota unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang muncikari perempuan yang juga berprofesi sebagai waiters dan mami di Arjuna Pub & Karaoke. Perempuan itu adalah Christiani alias Sanny (46), warga asal Lumajang yang indekos di Jalan Petemon Barat. Tersangka dibekuk petugas lantaran menyediakan atau menawarkan pada pengunjung café bila dirinya dapat memberikan layanan booking order (BO) atau layanan hubungan intim layaknya suami istiri baik di room karaoke maupun hotel. Dari infromasi yang dihimpun memorandum.co.id, tersangka telah menjajakan dua wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di café tersebut kepada pria hidung belang. Keduanya yakni NH (40) warga Sedati, Sidoarjo, dan IS (28), warga Karang Pilang, Surabaya. Guna mendapatkan layanan ini, para tamu harus merogoh kocek hingga Rp 1 juta. Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapati informasi bila di Arjuna karaoke menyediakan jasa pemandu lagu yang bisa memberikan layanan BO. Dari informasi itu petugas melakukan pemantauan di lokasi hingga mendapati seorang tamu bersama pemandu lagu keluar dari karaoke dan menuju salah satu hotel di Surabaya. “Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut dan mendapati seorang pemandu lagu sedang berhubungan intim dengan tamunya,” kata Trunoyudo di ruang Press Conference Mapolda Jatim, Rabu (19/8). Kemudian, petugas kembali mendatangi Arjuno Pub & karaoke guna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil petugas, menemukan alat kontrasepsi di tempat sampah. Setelah mengetahui hal itu, petugas segera membawa empat pemandu lagu, dua tamu, dua kasir, mami pemandu lagu, dan dua marketing. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial S yang merupakan mami pemandu lagu di karaoke tersebut lantaran mengambil keuntungan dari jasa prostitusi,” tutur Trunoyudo. Di hadapan penyidik, Sanny tak mau mengakui bila dirinya yang menawarkan layanan tersebut, padahal dari hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, dirinya mendapat keuntungan sekitar Rp 400 ribu dalam sekali penyediaan layanan itu. “Saya tidak pernah ambil keuntungan sama sekali. Mereka sendiri yang tawar menawar untuk mencocokan harganya,” dalih Sanny. (iah)
Sediakan Jasa Prostitusi, Mami LC Ditetapkan Tersangka
Rabu 19-08-2020,17:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,08:37 WIB
Cerita Devi Purindra Parama Dewi, dari Talent Model ke Tanah Suci
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,03:45 WIB
Lionel Messi Akui Menyesal Tak Belajar Bahasa Inggris sejak Kecil, Kini Tekankan Pentingnya Pendidikan
Rabu 25-02-2026,22:51 WIB
Pertamina Patra Niaga Gencarkan Promo Bright Gas, Ajak Warga Beralih LPG Non-Subsidi
Rabu 25-02-2026,22:44 WIB
Persebaya vs PSM Makassar 1-0, Bajol Ijo Akhiri Tren Negatif di GBT
Rabu 25-02-2026,22:32 WIB