Surabaya, memorandum.co.id - Anggota unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang muncikari perempuan yang juga berprofesi sebagai waiters dan mami di Arjuna Pub & Karaoke. Perempuan itu adalah Christiani alias Sanny (46), warga asal Lumajang yang indekos di Jalan Petemon Barat. Tersangka dibekuk petugas lantaran menyediakan atau menawarkan pada pengunjung café bila dirinya dapat memberikan layanan booking order (BO) atau layanan hubungan intim layaknya suami istiri baik di room karaoke maupun hotel. Dari infromasi yang dihimpun memorandum.co.id, tersangka telah menjajakan dua wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di café tersebut kepada pria hidung belang. Keduanya yakni NH (40) warga Sedati, Sidoarjo, dan IS (28), warga Karang Pilang, Surabaya. Guna mendapatkan layanan ini, para tamu harus merogoh kocek hingga Rp 1 juta. Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapati informasi bila di Arjuna karaoke menyediakan jasa pemandu lagu yang bisa memberikan layanan BO. Dari informasi itu petugas melakukan pemantauan di lokasi hingga mendapati seorang tamu bersama pemandu lagu keluar dari karaoke dan menuju salah satu hotel di Surabaya. “Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut dan mendapati seorang pemandu lagu sedang berhubungan intim dengan tamunya,” kata Trunoyudo di ruang Press Conference Mapolda Jatim, Rabu (19/8). Kemudian, petugas kembali mendatangi Arjuno Pub & karaoke guna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil petugas, menemukan alat kontrasepsi di tempat sampah. Setelah mengetahui hal itu, petugas segera membawa empat pemandu lagu, dua tamu, dua kasir, mami pemandu lagu, dan dua marketing. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial S yang merupakan mami pemandu lagu di karaoke tersebut lantaran mengambil keuntungan dari jasa prostitusi,” tutur Trunoyudo. Di hadapan penyidik, Sanny tak mau mengakui bila dirinya yang menawarkan layanan tersebut, padahal dari hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, dirinya mendapat keuntungan sekitar Rp 400 ribu dalam sekali penyediaan layanan itu. “Saya tidak pernah ambil keuntungan sama sekali. Mereka sendiri yang tawar menawar untuk mencocokan harganya,” dalih Sanny. (iah)
Sediakan Jasa Prostitusi, Mami LC Ditetapkan Tersangka
Rabu 19-08-2020,17:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,09:14 WIB
Modus Pajang Tumpukan Kardus, Subdistributor Amer Bro Layani Pembelian Miras Ecer
Kamis 15-10-2026,11:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Murka Pengawasan Parkir Kendor, Ancam Copot Jukir Bermasalah
Kamis 15-10-2026,13:57 WIB
Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Ikut Kawal Demokrasi, Bukan Sekadar Ramai di Medsos
Kamis 15-10-2026,08:48 WIB
Gelapkan Tagihan Rp319 Juta, Sales PT Ateka Jaya Alirkan Uang ke Rekening Ibunya
Terkini
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Jumat 16-10-2026,01:00 WIB
Polres Gresik Razia Miras dan Narkoba di Dua Lokasi, 30 Orang Negatif Tes Urine
Jumat 16-10-2026,00:05 WIB
Populasi Ternak Jatim Melimpah, Indra Widya Agustina Dorong Kesejahteraan Peternak Kecil di Surabaya
Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Warga Pagesangan Panen Lele 50 Kg
Kamis 15-10-2026,22:37 WIB