Surabaya, memorandum.co.id - Anggota unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan seorang muncikari perempuan yang juga berprofesi sebagai waiters dan mami di Arjuna Pub & Karaoke. Perempuan itu adalah Christiani alias Sanny (46), warga asal Lumajang yang indekos di Jalan Petemon Barat. Tersangka dibekuk petugas lantaran menyediakan atau menawarkan pada pengunjung café bila dirinya dapat memberikan layanan booking order (BO) atau layanan hubungan intim layaknya suami istiri baik di room karaoke maupun hotel. Dari infromasi yang dihimpun memorandum.co.id, tersangka telah menjajakan dua wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu di café tersebut kepada pria hidung belang. Keduanya yakni NH (40) warga Sedati, Sidoarjo, dan IS (28), warga Karang Pilang, Surabaya. Guna mendapatkan layanan ini, para tamu harus merogoh kocek hingga Rp 1 juta. Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapati informasi bila di Arjuna karaoke menyediakan jasa pemandu lagu yang bisa memberikan layanan BO. Dari informasi itu petugas melakukan pemantauan di lokasi hingga mendapati seorang tamu bersama pemandu lagu keluar dari karaoke dan menuju salah satu hotel di Surabaya. “Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di hotel tersebut dan mendapati seorang pemandu lagu sedang berhubungan intim dengan tamunya,” kata Trunoyudo di ruang Press Conference Mapolda Jatim, Rabu (19/8). Kemudian, petugas kembali mendatangi Arjuno Pub & karaoke guna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil petugas, menemukan alat kontrasepsi di tempat sampah. Setelah mengetahui hal itu, petugas segera membawa empat pemandu lagu, dua tamu, dua kasir, mami pemandu lagu, dan dua marketing. “Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial S yang merupakan mami pemandu lagu di karaoke tersebut lantaran mengambil keuntungan dari jasa prostitusi,” tutur Trunoyudo. Di hadapan penyidik, Sanny tak mau mengakui bila dirinya yang menawarkan layanan tersebut, padahal dari hasil penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, dirinya mendapat keuntungan sekitar Rp 400 ribu dalam sekali penyediaan layanan itu. “Saya tidak pernah ambil keuntungan sama sekali. Mereka sendiri yang tawar menawar untuk mencocokan harganya,” dalih Sanny. (iah)
Sediakan Jasa Prostitusi, Mami LC Ditetapkan Tersangka
Rabu 19-08-2020,17:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,20:16 WIB
Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Pangkoarmada II Hadiri Philippines–Indonesia 5th Military Cooperation Meeting
Kamis 09-04-2026,23:10 WIB
Rakorda Bangga Kencana 2026 di Surabaya Percepat Penurunan Stunting Jatim
Kamis 09-04-2026,23:02 WIB
Pascasarjana Unair Satukan Kepala Daerah Perkuat Ekonomi Jatim Lewat Kolaborasi Alumni
Kamis 09-04-2026,22:01 WIB
DPRD Jombang Paripurna Raperda Riparkab, Fraksi Soroti Data dan Batas Wilayah
Terkini
Jumat 10-04-2026,17:49 WIB
Pemkot Pasuruan Pilih Kerja Bakti ASN daripada WFH untuk Wujudkan Program ASRI
Jumat 10-04-2026,17:41 WIB
Polsek Gayungan Kawal Aksi Unjuk Rasa Solidaritas Satu Cita di Kantor DLH Jatim
Jumat 10-04-2026,17:35 WIB
Gebrak Parkir Digital. Dishub Surabaya Libatkan 616 Jukir dan Siapkan 3 Skema Bayar
Jumat 10-04-2026,17:28 WIB
PLN IP UBP Grati Gelar FGD MoU Eco Agropreneur Bersama Kelompok Binaan di Prigen Pasuruan
Jumat 10-04-2026,17:20 WIB