MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Lapas Kelas I Malang mengusulkan 1.752 narapidana sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026. Sebanyak 27 orang di antaranya diusulkan menerima Remisi Umum II, Senin 10 Agustus 2026.
Usulan remisi tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mini kidi--
Sementara itu, sebanyak 306 narapidana belum diusulkan karena belum memenuhi persyaratan, masih menjalani pidana subsidair, pencabutan pembebasan bersyarat, registrasi F, maupun belum memenuhi masa pidana minimal.
Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar menegaskan, pengusulan remisi dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Ribuan Warga Binaan Lapas Malang Makan Sate dan Gule Bersama Saat Iduladha
"Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan. Kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan," terang Christo.
Kalapas menambahkan, remisi menjadi bentuk apresiasi negara atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian secara berkelanjutan.
Gempur Rokok Illegal--
Hal tersebut diharapkan mendorong setiap warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan yang produktif di tengah masyarakat. Selain itu, pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik.
"Salah satunya menaati aturan dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Sehingga, saat kembali ke masyarakat, mereka telah siap menjadi pribadi yang lebih baik," pungkasnya. (edr)