Genjot Capaian RTH, DPRD Gresik Dorong DLH Maksimalkan Perbup Penyelenggaraan Pohon

Senin 10-08-2026,17:17 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Mochamad Syaifudin

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Gresik mendorong Pemkab Gresik memaksimalkan Perbup Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pohon untuk meningkatkan capaian ruang terbuka hijau (RTH).

Regulasi itu secara khusus mengatur tata cara perlindungan pohon, izin penebangan, pemindahan, kewajiban penanaman kembali, hingga sanksi administratif bagi pelanggar. Setiap kegiatan penebangan pohon pun harus didahului dengan pengajuan izin kepada dinas lingkungan hidup (DLH).

Tak hanya itu, Perbup tersebut juga mewajibkan setiap ASN menanam pohon pada momen pengangkatan atau kenaikan pangkat melalui program satu jiwa satu pohon (Saji Sapo).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, pihaknya mendukung DLH Gresik agar memaksimalkan Perbup tersebut untuk meningkatkan RTH. Menurutnya, sanksi harus benar-benar dijalankan jika terbukti terdapat pelanggaran.

BACA JUGA:Jalan Cerme-Metatu Diperbaiki 470 Meter, DPUTR Gresik: Umur Layanan Semakin Panjang


Mini kidi--

“Harus dipastikan ada pengawasan eksekusinya. Perbup ini harus kita kuatkan menjadi peraturan yang mengikat kepada masyarakat agar tidak ada penebangan pohon sembarangan,” kata Hamdi, Senin 10 Agustus 2026.

Ia menyebut, perlu pengawasan hingga wilayah desa yang kerap luput dari pantauan. Sekaligus memastikan tidak ada lagi kegiatan proyek yang melibatkan penebangan pohon secara besar-besaran.

“Yang masih banyak terjadi itu contohnya banyak proyek yang dilakukan dengan cara motong tanaman. Di desa-desa juga kami harap tidak luput dari pantauan,” tuturnya.

Pihaknya juga menilai perlunya sosialisasi yang lebih jelas kepada masyarakat terkait kewajiban reboisasi atau penggantian pohon.

Terutama ukuran pohon pengganti yang harus sesuai dengan diameter pohon yang telah ditebang.

“Jadi ini harus menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama untuk membuat Kabupaten Gresik semakin asri,” ucapnya.

BACA JUGA:Asyik Ngopi di Jam Kerja, 18 ASN Pemkab Gresik Kena Razia Satpol PP


Gempur Rokok Illegal--

Sementara itu, Kepala Dinas DLH Gresik Sri Subaidah mengatakan, Perbup Penyelenggaraan Pohon berdampak pada peningkatan RTH di Gresik yang kini tercatat berada di angka 12,28%.

“Perbup Penyelenggaraan Pohon memiliki kontribusi untuk peningkatan RTH melalui program Saji Sapo. Pada 2025 berkontribusi 0,10% pada penambahan RTH,” ungkap Sri Subaidah.

Menurutnya, masyarakat kini semakin banyak yang paham terkait prosedur perizinan penebangan atau pemotongan pohon berkat sosialisasi yang terus dilakukan DLH Gresik.

“Prosedur pengajuan izin penebangan atau pemotongan sudah banyak yang memahami dan melaksanakan pengajuan. DLH juga senantiasa melakukan sosialisasi terkait Perbup Penyelenggaraan Perlindungan Pohon ini,” tandasnya.

Perbup tersebut pun diharapkan mampu menggenjot pertumbuhan luas RTH agar dapat segera mengejar target 30% (20% publik dan 10% privat) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (rez)

Kategori :