Berdasarkan klarifikasi bersama yang juga dihadiri langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, Farid mengakui keterlibatannya.
"Saudara farid mengakui bahwa setelah arga menerima uang dari saudari Christina, uang tersebut kemudian diserahkan langsung kepadanya," ungkap Trio.
Trio mengeaskan pihak Dishub Surabaya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"arga Rizki cahaya setelah klarifikasi dan pemberkasan berita acara pemeriksaan maka sudah langsung kami berhentikan sebagai pegawai di dinas perhubungan Kota Surabaya," tutup trio. (yat)