SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencabut kartu tanda anggota (KTA) seorang juru parkir resmi di Jalan Trunojoyo. Ini setelah terbukti menerima pembayaran retribusi parkir secara tunai yang melanggar kebijakan digitalisasi parkir tepi jalan umum, Kamis 6 Agustus 2026.
Kasus tersebut bermula ketika seorang pengemudi ojek online merekam dugaan pelanggaran penarikan retribusi parkir di kawasan Jalan Trunojoyo, tepatnya di sekitar SDN Dr. Soetomo V.
Video tersebut kemudian memicu perselisihan antara pengemudi ojek online, juru parkir, dan petugas keamanan salah satu kafe di sekitar lokasi. Laporan yang masuk melalui Hotline Lapor Cak Eri langsung ditindaklanjuti.
Dinas Perhubungan bersama Satgas Terpadu Anti-Premanisme turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga.
BACA JUGA:Satgas Anti Premanisme Sikat Jukir Liar dan Pungli di Manukan, Wali Kota Eri: Langsung Tangkap
Mini kidi--
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan jukir yang terlibat merupakan petugas resmi parkir tepi jalan umum yang terdaftar di bawah UPTD Parkir Surabaya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran dalam mekanisme pembayaran retribusi.
"Ketika jukir itu melakukan penerimaan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan tunai langsung, kami cabut kartu tanda anggota (KTA) dan kami ganti dengan petugas yang baru," ujar Trio.
Menurut Trio, meski persoalan antara pengemudi ojek online, petugas keamanan, dan jukir sempat memanas, konflik tersebut telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak perusahaan ojek online.
"Setelah adanya laporan itu, pihak Gojek dan pihak security sudah bertemu. Itu sudah dinyatakan selesai," katanya.
BACA JUGA:Pelindo Tegas Tolak Pungli dan Jukir Liar di Tanjung Perak
Gempur Rokok Illegal--
Meski demikian, penyelesaian konflik antarindividu tidak menghapus sanksi administratif terhadap jukir yang terbukti melanggar ketentuan.
Dishub tetap mencabut KTA sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen mendukung sistem pembayaran parkir nontunai. Sebagai tindak lanjut, Dishub juga menyiapkan petugas pengganti.
Namun, Trio menegaskan setiap jukir pengganti wajib mengikuti prosedur resmi dengan mendaftarkan diri ke UPTD Parkir sebelum mulai bertugas.
"Kalau menggantikan, harus ke kantor. Jukir pengganti wajib mendaftar ke UPTD Parkir sebagai pengganti jukir lama yang sudah kami cabut kartu tanda anggotanya," jelasnya.
Selain memberikan sanksi kepada jukir, Dishub juga memanfaatkan momentum tersebut untuk memberikan edukasi kepada para orang tua siswa SDN Dr. Soetomo V terkait pola penjemputan anak sekolah.
Menurut Trio, selama ini banyak wali murid datang terlalu dini dan memarkir kendaraan cukup lama di sekitar sekolah. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Jalan Trunojoyo yang merupakan salah satu ruas jalan padat di Kota Surabaya.
BACA JUGA:Digitalisasi Parkir Surabaya Meluas ke Perak dan Stasiun Kota, 926 Jukir Kini Gunakan Non-Tunai
Ia menegaskan orang tua yang hanya berhenti sebentar untuk menjemput anak tidak dikenai retribusi parkir tepi jalan umum. Namun, apabila kendaraan digunakan untuk menunggu dalam waktu lama, maka dapat dikenai retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memberikan toleransi untuk menunggu. Tetapi jangan datang terlalu pagi kalau anaknya pulang masih lama. Kalau menunggu sampai berjam-jam, tentu akan mengganggu arus lalu lintas," ujarnya.
Karena itu, Dishub meminta pihak sekolah ikut membantu mengatur pola penjemputan dengan memberikan informasi yang jelas kepada wali murid mengenai jam kepulangan siswa.
"Kalau jam sekolah selesai pukul 13.00, jangan mulai menunggu dari pukul 11.00. Wali kelas bisa membantu menginformasikan kepada orang tua agar datang tepat waktu," tuturnya.
Trio juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran retribusi parkir di lokasi parkir tepi jalan umum dilakukan melalui sistem pembayaran nontunai sebagai bagian dari program digitalisasi parkir yang tengah diterapkan Pemerintah Kota Surabaya.
"Mari sama-sama mendukung digitalisasi parkir dengan melakukan pembayaran nontunai ketika memang dikenai retribusi parkir," ajaknya.
BACA JUGA:Tak Perpanjang KTA, 163 Jukir TJU Diberhentikan Dishub Surabaya
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya yang juga menjabat Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme, Ridwan Mubarun, menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi praktik parkir di lapangan.
Menurutnya, laporan yang disampaikan warga melalui berbagai kanal pengaduan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
"Kalau memang jukir tidak sesuai aturan, kami harapkan masyarakat mengawasi dan melaporkan, kami ikut mengawasi," kata Ridwan.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik parkir yang melanggar ketentuan, terutama penarikan retribusi secara tunai maupun tindakan lain yang tidak sesuai aturan.
"Jangan sampai melakukan hal yang tidak sesuai, misalnya menarik secara tunai. Kalau ada seperti itu, langsung kabari kami," pungkasnya. (alf)